KETIK, MALANG – Banyak mobil masih ngeyel parkir hingga menginap di kolong flyover Arjosari, Kota Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa kawasan flyover merupakan area terlarang untuk parkir.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa larangan parkir berlaku di atas maupun di bawah flyover. Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang memarkir kendaraannya di kolong flyover Arjosari.

Beberapa kendaraan bahkan tampak berdebu, pertanda telah berhari-hari ditinggalkan di pinggir jalan. Tak hanya mobil pribadi, beberapa angkutan kota (angkot) juga terlihat memanfaatkan kolong flyover tersebut sebagai tempat parkir.

"Pada prinsipnya tidak diperbolehkan parkir kendaraan di bawah flyover. Dilarang parkir di atas ataupun di bawah jembatan, begitu kalimatnya di undang-undang," ujarnya, Sabtu 3 Oktober 2026.

Widjaja menduga kendaraan yang terparkir lama di lokasi tersebut merupakan milik warga sekitar. Namun, status kepemilikan kendaraan tetap tidak melandasi kebolehan parkir di area terlarang.

Baca Juga:
Banyak Lampu Hias Kayutangan Heritage Padam, DLH Kota Malang Siapkan Perbaikan

Sebagai langkah awal, Dishub Kota Malang akan melayangkan surat teguran agar pemilik tidak lagi memarkir kendaraannya di sana. Penindakan yang lebih tegas baru dapat dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pelaksana Perda Penyelenggaraan Perparkiran resmi disahkan.

"Dengan adanya Perda nanti, hal seperti begitu akan ditindak. Perwal terlebih dahulu masih disusun. Tetapi sebelum naik ke sana, tentu sebagaimana yang kita lakukan selama ini namanya pembinaan," katanya.

Pembinaan terhadap kendaraan yang melanggar salah satunya dengan penggembokan kendaraan apabila memang diperlukan. Namun, untuk penindakan yang bersifat administratif maupun tindak pidana ringan (tipiring), Dishub Kota Malang masih menunggu Perwal yang sedang disusun.

"Kalau sifatnya pembinaan, kita segera lakukan, tapi penindakan masih bersifat administratif seperti tipiring itu mungkin masih bisa. Tapi kita menunggu Perwal karena masih disusun," sebutnya.

Baca Juga:
CDC UIN Malang Gelar Job Fair, Jembatani Alumni dengan Perusahaan

Selain di Arjosari, Widjaja melarang parkir di kolong jembatan maupun flyover di titik lain, seperti kawasan Stasiun Malang dan Mergosono. Kendaraan yang terparkir di area tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Kalau sudah dilarang, pasti ada dampaknya. Di antaranya kalau tidak kemacetan, ya keamanan. Itu sudah diperhitungkan oleh tenaga ahli terutama penyusun Perwal, apalagi di undang-undang juga tidak diperbolehkan," pungkasnya.(*)