KETIK, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan III 2026 mulai dilakukan pada 20 Juli 2026. Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan proses pemutakhiran sekaligus pembersihan data penerima agar bantuan lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, proses penyaluran bansos Juli-September 2026 tinggal menunggu penyelesaian verifikasi data terbaru yang diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Gus Ipul dikutip dari laman resmi Kemensos, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Gus Ipul, hasil pemutakhiran tersebut membuat komposisi penerima bansos mengalami perubahan. Sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) tetap menerima bantuan, sebagian lainnya tidak lagi memenuhi syarat, sementara ada pula penerima baru yang masuk berdasarkan hasil pembaruan data.

Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif memperbarui data warga sehingga penyaluran bansos semakin akurat.

Baca Juga:
PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026, Ini Cara Cek Penerima Bansos dan Kriteria Terbarunya

Tiga provinsi yang dinilai paling aktif melakukan pemutakhiran data yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara Kota Bekasi menjadi daerah dengan jumlah pembaruan data terbanyak.

“Ini artinya bahwa daerah telah begitu peduli terhadap proses pemutakhiran itu, karena kita harus akui data ini yang kita terima adalah data dari daerah, dan daerahlah yang paling tahu tentang kondisi objektif warganya,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan proses pemutakhiran dimulai dari tingkat RT/RW, kemudian diverifikasi di desa atau kelurahan, diteruskan ke Dinas Sosial, hingga ditetapkan kepala daerah sebelum dikirim ke Kemensos.

Selanjutnya data tersebut diverifikasi kembali oleh BPS dan diperbarui setiap tiga bulan sebelum menjadi dasar penyaluran bansos.

Baca Juga:
PBNU Tetapkan Muktamar ke-35 di Ponpes Tambakberas Jombang pada 27-31 Agustus 2026

“Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak,” imbuhnya.

Kemensos tetap menggunakan dua mekanisme penyaluran bansos, yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran non-tunai melalui Bank Himbara meliputi BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN sesuai ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

Sementara penyaluran melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, hingga warga yang tinggal di wilayah tanpa akses layanan perbankan. (*)