KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, bakal menindak tegas jika menemukan pelanggar syariat di destinasi wisata Krueng Babahrot, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP/WH Abdya, Hamdi atas sorotan wisatawan Krueng Babahrot yang mulai mengabaikan norma kesopanan di muka umum dan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hamdi menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan di destinasi wisata Krueng Babahrot dan tempat wisata lainnya. Tujuannya, kata dia, untuk dapat meminimalisir pelanggar syariat di daerah berjuluk Nanggroe Breuh Sigupai.

"Kita segera melakukan pengawasan dan melakukan sosialiasi langsung di tempat-tempat wisata di Abdya. Salah satunya tempat wisata Krueng Babahrot," ujar Hamdi kepada Ketik.com, Sabtu (29/8/2026).

Selain itu, tutur Hamdi, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan desa, kecamatan dan pengelola tempat wisata di Krueng Babahrot. Hal itu dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran syariat.

Baca Juga:
Wisata Krueng Babahrot Disorot, DSI Abdya: Tak Senang Syariat Islam, Silakan Keluar dari Aceh

"Kita juga akan berkoordinasi dengan desa dan pengelola tempat wisata, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah secara bersama-sama," kata Hamdi.

Bukan tanpa alasan, pencegahan tersebut merujuk pada Qanun 12 tahun 2025, perubahan dari Qanun nomor 6 tahun 2014 ttg hukum jinayah yang mengatur tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, di mana kewajiban menutup aurat dan berbusana muslim bagi perempuan muslim termasuk dalam bagian syiar.

Sebelumnya diberitakan, kawasan wisata Krueng Babahrot di Abdya, Aceh, mulai menuai sorotan. Sejumlah wisatawan dinilai mulai mengabaikan norma kesopanan dan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah pengunjung perempuan bermain air dengan pakaian ketat dan tidak mengenakan jilbab. Di lokasi yang sama, sejumlah pasangan muda-mudi juga terlihat menghabiskan waktu berduaan dengan perilaku yang dinilai berlebihan di ruang publik.

Baca Juga:
Ikaperti Gelar Lomba Perahu Layar dan Ayam Sap-Sap di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga, bahwa kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat itu mulai kehilangan pengawasan terhadap perilaku pengunjung.

Seorang wisatawan asal Nagan Raya, Hasral, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan, menikmati keindahan alam seharusnya tidak menjadi alasan bagi pengunjung untuk mengabaikan etika dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

“Kita tidak mempersoalkan orang berwisata. Tetapi kalau sudah bermesraan secara berlebihan di tempat umum, tentu tidak pantas walaupun mungkin mereka pasangan suami istri. Apalagi ini wilayah Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam,” ujar Hasral.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dibicarakan masyarakat. Dinas Syariat Islam (DSI) dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Abdya dinilai perlu turun langsung melakukan pengawasan.

Hasral meminta pengawasan dilakukan secara rutin, khususnya pada akhir pekan ketika kawasan Krueng Babahrot biasanya dipadati pengunjung.

“Jangan menunggu viral atau terjadi sesuatu yang lebih serius baru petugas turun. Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Kalau ada yang melanggar, cukup ditegur dan diberikan pemahaman,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan Asnidar. Ia menilai persoalan utama bukan keberadaan wisatawan maupun aktivitas ekonomi di kawasan Krueng Babahrot, melainkan perilaku sebagian pengunjung yang dianggap tidak menghormati norma setempat.

“Silakan datang berwisata. Silakan menikmati alam dan berjualan. Tetapi ada batas yang harus dijaga. Jangan karena berada di tempat wisata lalu merasa bebas melakukan apa saja,” ujar Asnidar.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memperjelas aturan bagi pengunjung. Selain pengawasan oleh petugas, pengelola kawasan wisata juga dapat memasang papan imbauan mengenai pakaian, perilaku dan ketentuan Syariat Islam.

Menurut Asnidar, pendekatan persuasif tetap harus menjadi langkah pertama. Namun, jika imbauan berulang kali diabaikan, petugas harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau hanya dibiarkan, masyarakat bisa menganggap perilaku itu normal. Padahal kita punya adat dan Syariat Islam yang harus dihormati,” katanya.

Masyarakat berharap DSI dan Satpol PP/WH Abdya tidak sekadar melakukan penertiban secara insidental. Pengawasan di kawasan wisata, terutama lokasi yang ramai pada hari libur, dinilai perlu dilakukan secara konsisten.

Langkah itu dapat dimulai dari sosialisasi kepada wisatawan, pemasangan papan peringatan, patroli rutin hingga pemberian teguran terhadap pengunjung yang dinilai melanggar norma kesopanan atau ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga menegaskan bahwa peningkatan pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan sektor pariwisata ataupun mengganggu pendapatan pelaku UMKM yang berjualan di sekitar Krueng Babahrot.

“Ekonomi masyarakat tetap harus berjalan. UMKM jangan diganggu. Tetapi wisata juga harus punya aturan. Kita ingin tempat wisata ramai, tetapi tetap tertib, sopan dan sesuai dengan karakter Aceh,” kata Asnidar.

Informasi lain juga menyebutkan, petugas juga perlu melakukan pengawasan terhadap saung-saung pedagang di sepanjang daerah aliran sungai Krung Babahrot, hal tersebut agar dapat meminimalisir dugaan terjadinya pelanggar Syariat Islam.

Krueng Babahrot memiliki potensi sebagai salah satu tujuan wisata alam di Abdya. Karena itu, persoalan perilaku pengunjung semestinya menjadi bagian dari pengelolaan kawasan, bukan dibiarkan menjadi masalah sosial yang muncul berulang kali.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Sebab, menjaga kawasan wisata bukan hanya soal menarik sebanyak mungkin pengunjung, tetapi juga memastikan aktivitas wisata tetap berjalan tanpa mengesampingkan norma agama, adat dan ketertiban umum. (*)