KETIK, BATU – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah menuntaskan target 106 bidang tanah tahun 2026. Sebanyak 70 sertifikat hak milik diserahkan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto kepada masyarakat di Gedung Serbaguna, Balai Desa Bulukerto, pada Sabtu, 26 September 2026.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus perlindungan bagi masyarakat dari potensi sengketa. Dengan sertifikat hak milik, warga memiliki bukti legal atas tanah yang dimiliki.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan program PTSL di Bulukerto telah dilaksanakan sebanyak empat kali. Ia berharap sertifikat yang diterima masyarakat tidak hanya disimpan sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan produktif.

“PTSL telah empat kali dilaksanakan di Bulukerto. Sertifikat yang diterima warga dapat disimpan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif,” ungkap Mas Heli, sapaanya.

Untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas tanah, Pemerintah Kota Batu juga memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan tersebut disebut menjadi salah satu bentuk kemudahan bagi warga dalam proses sertifikasi tanah.

Baca Juga:
Turun Tangan Benahi Rumah Lansia, Mas Heli Ajak Karang Taruna Kota Batu Rawat Semangat Gotong Royong

“Pemkot Batu juga membebaskan BPHTB sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh sertifikat,” ujarnya.

Mas Heli berharap penyelesaian sertifikasi dapat berlanjut hingga mencakup lahan pertanian milik masyarakat, termasuk tanah garapan, tegalan, dan sawah. Sementara untuk kawasan permukiman di Desa Bulukerto, proses sertifikasinya telah dinyatakan selesai.

“Semoga tanah garapan, tegalan, dan sawah juga segera tuntas. Untuk kawasan permukiman sudah 100 persen,” tutur Mas Heli.

Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan menyampaikan, keberlanjutan program tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan.

Baca Juga:
Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Agus Suyadi Bakal Diperiksa Kejari Batu Pekan Ini sebagai Saksi

“Sertifikasi tanah kawasan permukiman kini telah mencapai 100 persen, mencakup sekitar 1.800 rumah,” ujar Suhermawan. (*)