KETIK, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (26/10/2023).

Rumah Firli digeledah berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan menghormati proses penyidikan Polda Metro Jaya.

"Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Syamsuddin dilansir media jejaring Ketik.co.id, Suara.com, Kamis (26/10/2023).

Rumah Firli digeledah berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:
Banyak Kasus Besar Tak Tuntas, Pola Penanganan KPK Dikritik

"Polda urusan pidana, Dewas urusan etik, jadi bekerja terpisah," kata Syamsuddin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Firli Bahuri.

Dua rumah yang digeledah berada di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menjelaskan bahwa upaya penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian penyidikan yang tengah dilakukan penyidik.

Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Tak Kunjung Tuntas, KPK Didesak Transparan Buka Perkembangan Perkara

"Intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," jelasnya.(*)