KETIK, LEBAK – Sebanyak 1.300 pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menawarkan program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan sebagai bekal agar korban PHK tetap memiliki peluang penghasilan.
Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).
“Sebagai pemerintah daerah, kami mencoba jemput bola ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui balai pelatihan vokasi dan produktivitas. Harapannya, mereka bisa memperoleh pelatihan keterampilan atau kewirausahaan sehingga setelah terkena PHK tetap memiliki peluang untuk bekerja maupun berwirausaha,” kata Dedi usai audiensi di Kantor Disnaker Lebak, Rabu 28 Oktober 2026.
Baca Juga:
Guru Olahraga Asal Lebak Bawa Bojong Leles Juara Turnamen Sepak Bola AntarkampungUntuk memastikan program tepat sasaran, Disnaker telah mengundang perwakilan serikat pekerja PT PWI 6, yakni Garteks dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Mereka diminta mendata pekerja yang berminat mengikuti pelatihan. Dedi menyebut kuota pelatihan tahun 2026 masih tersedia.
“Kuota untuk tahun ini kebetulan tersedia. Makanya, hari ini kami mengundang serikat pekerja untuk mendata siapa saja yang mau mengikuti pelatihan,” ujarnya.
Disnaker menegaskan jenis pelatihan tidak ditentukan sepihak. Peserta diberi kebebasan memilih bidang sesuai minat dan kebutuhan pasar.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Banten Audiensi dengan Bupati Lebak, Bahas Perluasan Perlindungan Pekerja Rentan“Pelatihannya tergantung kepada mereka. Apa saja yang mereka mau, nanti kita fasilitasi. Misalnya, tata boga, membuat kue, rias pengantin, atau make up,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, dari total 1.300 korban PHK, kepesertaan pelatihan akan disesuaikan dengan minat dan kuota. Jika peminat membludak, pelaksanaan akan dilakukan bertahap.
Sebab, satu rombongan belajar (rombel) maksimal hanya menampung 32 orang.
“Kalau mereka berminat mengikuti pelatihan, akan kami upayakan sesuai kuota yang tersedia. Kalau semuanya ingin ikut, bisa dilaksanakan secara bertahap karena satu rombongan belajar maksimal 32 orang,” katanya.
Setelah pendataan rampung, Disnaker akan mengajukan usulan resmi ke Kemnaker. Dedi berharap program sudah bisa berjalan pada November 2026 dan selesai paling lambat minggu pertama Desember 2026.
“Mudah-mudahan pada November sudah bisa direalisasikan, karena paling lambat minggu pertama Desember harus selesai,” ucapnya.
Melalui pelatihan ini, Disnaker berharap korban PHK tidak hanya bergantung pada peluang kembali bekerja di pabrik, tetapi juga memiliki alternatif untuk membangun usaha mandiri dan memperkuat kemandirian ekonomi. (*)