KETIK, MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid, menilai program pembukaan rekening massal perlu mempertimbangkan aspek perlindungan data anak muda yang baru menginjak usia 17 tahun.

Guna memperluas jangkauan layanan keuangan formal, pemerintah meluncurkan kebijakan rekening massal untuk meningkatkan program perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pembukaan rekening perbankan ini terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga berusia 17 tahun atau yang sudah memiliki KTP.

Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. Melalui program ini, warga akan memperoleh rekening dengan saldo awal sebesar Rp50.000 yang ditanggung oleh APBN.

Melansir berbagai sumber, program ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar semua warga negara Indonesia memiliki rekening. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mendongkrak tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional. 

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57% dan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61%. Hasil ini menjadi salah satu landasan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Baca Juga:
Gelar LAPP Penerima Beasiswa BIB, UIN Malang Siapkan Mahasiswa Tembus Akademik Global

Di sisi lain, Hasanuddin Wahid, anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi urusan keuangan, perbankan perpajakan, perencanaan pembangunan nasional, serta sektor jasa keuangan menyebut kebijakan ini perlu ada pertimbangan dengan melihat data anak-anak usia 17 tahun masuk ke dunia perbankan.

"Mesti pemerintah sudah punya pertimbangan tentang rekening massal. Memang beberapa ada yang tanya, kenapa kok harus kasih Rp50.000 atau berapa itu ya? Rp50.000 17 tahun ke atas. Nah itu bagaimana, anak-anak usia 17 datanya sudah masuk ke dunia perbankan semuanya. Itu kan juga harus dipertimbangkan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait konsekuensi penyerahan data pribadi perbankan yang hanya ditukar dengan saldo awal Rp50.000.

Menurut Hasanuddin, literasi keuangan tidak sekadar membagikan uang, melainkan membangun kesadaran dan pengetahuan finansial. Kendati demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap bisa disetujui selama membawa dampak positif bagi generasi muda.

Baca Juga:
DPR Desak Kemenhub Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8

"Dalam konteks literasi kan, semua hal terkait kesadaran, pengetahuan dan penalaran soal keuangan itu penting tapi kan kalau dibukakan, diberi rekening, diberi uang itu kan bukan bagian dari literasi, tapi kan kebijakan yang baik ada kaitannya dengan literasi," jelas Hasanuddin Wahid.

Selain itu, Hasanuddin Wahid juga menekankan pemerintah harus bisa menjawab terkait keamanan privasi data diri masyarakat Indonesia. 

"Privasi dan sebagainya, kan biasanya kalau sudah buka rekening itu keamanan data, kadang-kadang itu kan kita ditawarin macam-macam, masuk ke handphone kita. Itu berdasarkan kita punya rekening, ada gitu-gitunya. Itu pertanyaan yang masuk ke saya begitu. Inilah yang harus dijawab oleh pemerintah," tuturnya.

Dalam hal ini, Hasanuddin Wahid menekankan pada pemerintah yang wajib menjawab segala pertimbangan ketika membentuk kebijakan, terutama jika menyangkut data anak muda di Indonesia.(*)