KETIK, BATU – Satpol PP Kota Batu mencopot sebanyak 98 Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat Peraga Sosialisasi (APS) tak berizin di beberapa ruas jalan Kota Batu. 

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, jumlah tersebut didapat dari penerbitan yang dilakukan selama tiga hari. Yakni sejak tanggal 23 hingga 25 Oktober 2023.

"Kami dari Satpol PP bergabung bersama bakesbangpol dan OPD lainnya membersihkan reklame yang tidak berizin, hingga reklame yang berkaitan dengan pencalegan,” urainya, kamis (26/10/2023).

Bambang menyebutkan, dalam penertiban tersebut, petugas gabungan menyisir sejumlah titik di Kota Batu. Seperti di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas.

Kemudian juga di kawasan jalur utama di Desa Giripurno, Jalan Drs. Moh. Hatta, Jalan Ir Soekarno, Jalan Pattimura, Jalan Agus Salim, Jalan Sultan Agung dan Jalan Suropati.

Baca Juga:
Disdik Kota Batu Bantah Isu Hasil OSN, Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi

"Selain tidak berizin, APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya langsung ditertibkan," tambahnya 

Meskipun belum memasuki masa kampanye, namun APK dan APS telah berseliweran di beberapa ruas jalan Kota Batu. Bahkan, banyak di antaranya yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya. Sehingga mengurangi keindahan Kota Batu sebagai sebagai kota wisata.

"Kami akan terus tertibkan. Terutama APS yang dipasang semerawut yang mengurangi keindahan dan estetika Kota Wisata Batu," tegas Bambang.(*)

Baca Juga:
Temuan 81 Pemilih Meninggal di Kota Batu, Bawaslu Desak KPU Perbarui Data