KETIK, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan setelah tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mencuat dalam aksi sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna. Sejumlah perwakilan massa, termasuk Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, turut menyaksikan laporan tersebut dari balkon ruang sidang.
Habiburokhman menyatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. Ia menyebut pembahasan membutuhkan waktu karena RUU tersebut memuat substansi baru dan harus mengakomodasi partisipasi publik.
Baca Juga:
Janji Dasco: Seluruh Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026Usai rapat, Botok dan sejumlah perwakilan massa mengikuti audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syasurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam pertemuan itu, Botok meminta pimpinan DPR mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target 15 Desember 2026. Dasco menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut apabila target penyelesaian tidak tercapai.
Puan menilai DPR dan pemerintah masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan pembahasan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” ujarnya.
Baca Juga:
Demo 27 Agustus di DPR Bawa Isu Korupsi, Pajak hingga Bencana NasionalPuan juga menegaskan DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat mengajukan permohonan audiensi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” kata Puan.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama alat kelengkapan dewan atau komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), maupun audiensi dengan pimpinan DPR dan komisi.
Masyarakat juga dapat mengikuti Rapat Paripurna dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR.
“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” tutupnya. (*)