KETIK, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Mensesneg menyampaikan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Presiden, kata dia, selanjutnya menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas yang sebelumnya merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
Keputusan itu diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menurut Mensesneg, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.
Baca Juga:
SBY Soroti Politik Indonesia: Kok Begini Liar Politik Kita"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access. (*)