KETIK, JAWA TIMUR – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MUI Jatim menilai penutupan dapur atau penghentian operasional SPPG belum cukup apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian maupun unsur pidana yang merugikan masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Jatim Dr KH M Hasan Ubaidillah mengatakan setiap kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus memastikan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Harus kita dorong kasus-kasus seperti ini, apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, untuk diproses hukum,” kata KH Hasan Ubaidillah, Sabtu, 5 September 2026.

Baca Juga:
Wamenag RI Minta Investigasi Penyebab Santri Keracunan MBG di Sidoarjo

Menurutnya, proses hukum penting untuk memastikan penyelenggara SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar.

Hal itu dinilai penting karena program MBG menyasar masyarakat luas dan banyak penerima manfaatnya merupakan anak-anak.

“Hal ini agar penyelenggara SPPG tidak semena-mena dan tidak serampangan menyajikan menu-menu yang dibutuhkan oleh masyarakat kita,” tegasnya.

KH Hasan mengatakan penghentian operasional maupun penutupan dapur SPPG yang bermasalah merupakan langkah administratif.

Baca Juga:
Alex Martins Berpeluang Tampil Lawan Bhayangkara usai Cedera Bahu, Tavares: Kita Lihat Saja Kondisinya

Namun, langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh apabila terdapat masyarakat yang menjadi korban.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi apabila ditemukan dugaan kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau hanya penghentian dan menutup dapur SPPG, itu sifatnya administratif. Tetapi untuk korban-korban yang ada, tentu mereka membutuhkan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum tetap harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil penyelidikan.

Menurutnya, tidak boleh ada penghakiman sebelum bukti ditemukan.

Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian yang berdampak pada keselamatan penerima manfaat, penanganannya dinilai tidak cukup hanya dengan pencabutan izin atau penutupan dapur.

MUI Jatim tetap menyatakan dukungan terhadap program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi juga dari jaminan keamanan, kualitas gizi, serta kepatuhan terhadap standar dalam setiap proses penyediaannya.(*)