KETIK, SAMPANG – Peredaran narkotika di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tinggi. 

Terbukti, Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Satresnarkona Polres Sampang berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Tersangka dibekuk polisi di pinggir jalan Desa Bunten Timur dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan A yang diduga berperan sebagai kurir dilakukan di pinggir jalan di Desa Bunten Timur.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat sekitar 938,73 gram atau sekitar 1 Kilogram," ujarnya, Rabu, 23 April 2025

Baca Juga:
Terendus di Jalur Palembang-Jambi, 35 Kg Sabu dan 600 Happy Five Disita

Barang bukti yang dibungkus ke dalam 9 kantong plastik bening tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku jenis Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH.

"Petugas juga menyita 2 kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH," ucap Hartono.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang penerima di wilayah Sampang.

"Siapa penerimanya dan dari siapa barang haram itu masih kita dalami, karena proses penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga:
Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Banyuwangi Diduga Diamankan di Surabaya Terkait Narkoba, Begini Penjelasan Polisi ‎

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 Miliar.(*)