Ada yang ganjil ketika penjaga hukum justru saling berhadapan dengan senjata di tangan. Fenomena penggeledahan oleh Polri terhadap aset pejabat Kejaksaan Agung, yang diiringi penjagaan bersenjata lengkap oleh TNI, menandai titik nadir baru dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Secara teoretis, dalam sebuah negara hukum (rechtsstaat), penegakan hukum seharusnya merupakan proses yang objektif dan bebas dari kepentingan sektoral. Namun, realitas yang tersaji belakangan ini justru mengarah pada apa yang oleh para sosiolog hukum disebut sebagai "koreografi kekuasaan", sebuah pertunjukan kekuatan institusional yang dibungkus dengan narasi prosedural.

Fenomena Rivalitas: Antara Prosedur dan Ego Institusional

Rangkaian peristiwa pekan ini, mulai dari penggeledahan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri hingga pengerahan personel TNI untuk mengamankan pejabat Kejaksaan, memunculkan spekulasi mengenai adanya konflik terbuka antarlembaga. Meskipun Markas Besar TNI membantah adanya upaya penghalangan proses hukum, kehadiran aparat bersenjata di tengah proses penyidikan sipil menciptakan kesan keberpihakan yang kuat.

Secara historis, rivalitas antara Polri dan Kejaksaan bukanlah fenomena baru. Hal ini dapat dilacak dari pergeseran paradigma hukum pasca-kemerdekaan, di mana Polri menuntut kemandirian penuh dan menolak subordinasi di bawah kejaksaan yang merupakan warisan kolonial. Namun, eskalasi saat ini melampaui sekadar perdebatan wewenang; ia telah masuk ke ranah unjuk kekuatan fisik di lapangan. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, sering mengingatkan bahwa ketika hukum dijadikan alat dominasi elite atau kepentingan institusi, ia kehilangan esensi keadilannya dan berubah menjadi instrumen politik hukum yang pragmatis.

"Sandiwara Hukum" dan Krisis Integritas

Baca Juga:
Jalan Desa Makin Mulus, Mengapa Stunting Masih Bertahan?

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, apakah proses ini murni demi keadilan substantif atau sekadar "perang-perangan" untuk menunjukkan siapa yang lebih berkuasa? Ataukah "perang-perangan" hanya untuk menutupi borok masing-masing (oknum) institusinya. Setiap lembaga tampil dengan narasi formal yang sah secara tekstual. Namun, ketika prosedur formal dijalankan secara sempurna tetapi substansi keadilannya dipertanyakan, kita sedang menyaksikan "sandiwara hukum" dalam bentuknya yang paling telanjang.

Krisis integritas ini diperparah oleh fenomena selektivitas kasus. Publik memiliki alasan kuat untuk bertanya mengapa kasus tertentu digeledah secara dramatis sementara kasus besar lainnya berjalan lambat tanpa sorotan. Dalam perspektif hukum paradoksal, negara sering kali menjadi entitas yang kontradiktif: ia menegakkan hukum di satu sisi, namun melanggarnya lewat politisasi di sisi lain.

Masyarakat mengira para penegak hokum sedang bekerja mempertahankan hukum dan keadilan. Masyarakat membayangkan hukum sedang berdiri tegak ketka mereka yang berseragam, uniform, tanda pangkat atau atribut hukum lainnya dengan gagah dan tegas menunjukkan keberaniannya. Tapi penampilan yang sempurna tidak selalu menjamin bahwa substansi yang di perjuangkan adalah kebenaran. Dalam situasi yang masyarakat tidak lihat terkadang hukum justru berubah menjadi sandiwara yang di pertunjukkan kepada masyarakat supaya terlihat secara sempurna.

Implikasi terhadap Kepercayaan Publik: Data dan Realitas

Baca Juga:
Prabowo Minta Militer Polisi sampai Jaksa Introspeksi Diri: Bintangmu Uang Rakyat, Jangan Pernah Lupa Itu!

Dampak dari rivalitas ini nyata terhadap persepsi masyarakat. Data survei dari Indikator Politik Indonesia pada Januari 2025 menunjukkan bahwa meskipun Kejaksaan Agung sempat meraih tingkat kepercayaan publik hingga 76,2%, dinamika konflik antarlembaga berisiko menggerus capaian tersebut. Sebaliknya, survei lain dari Rumah Politik Indonesia pada Agustus 2025 mencatat Polri unggul dalam beberapa aspek persepsi publik, namun tetap dibayangi oleh sinisme terhadap netralitasnya.

Fenomena "No viral, No justice" menjadi bukti nyata dari erosi kepercayaan ini. Masyarakat cenderung percaya bahwa hukum hanya bergerak cepat jika ada tekanan media sosial atau kepentingan politik yang bermain. Ketika hukum berubah wajah menjadi "pasar" di mana harga sebuah kasus ditentukan oleh kekuatan tekanan, yang tumbuh subur bukanlah kepatuhan hukum, melainkan sinisme publik.

Akar Masalah: Monopoli Kebenaran dan Akuntabilitas yang Lemah

Akar dari seluruh drama ini adalah lemahnya mekanisme checks and balances antarlembaga penegak hukum. Polri, Kejaksaan, dan TNI berkembang menjadi "kerajaan kecil" dengan kewenangan luas namun pengawasan eksternal yang tumpul. Tanpa pengawasan yang independen dan transparan, rivalitas antarlembaga menjadi jalan pintas untuk saling "mengoreksi"—bukan lewat mekanisme hukum yang sah, melainkan lewat unjuk kekuatan.

Rekomendasi Transformasi

Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan reformasi struktural yang melampaui sekadar "gencatan senjata" simbolis:

  1. Penguatan Lembaga Pengawas Eksternal: Komisi Kejaksaan dan Kompolnas harus diberikan wewenang eksekutorial untuk menindak pelanggaran prosedur secara independen, bukan sekadar memberikan rekomendasi.
  2. Penegasan Batas Kewenangan: Diperlukan regulasi yang lebih tegas mengenai pelibatan TNI dalam proses hukum sipil untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan bersenjata sebagai alat proteksi institusional.
  3. Transparansi sebagai Standar Utama: Setiap tindakan penegakan hukum skala besar harus disertai dengan pertimbangan hukum yang dapat diakses publik secara transparan guna menghindari spekulasi politik.

Penutup

"Perang-perangan" antarlembaga hukum bukanlah pertanda keberanian penegakan hukum. Ia justru merupakan alarm bahwa sistem akuntabilitas kita sedang bermasalah. Selama para pendekar hukum lebih sibuk mengukur kekuatan satu sama lain daripada membangun sistem yang bisa diawasi, publik hanya akan terus menjadi penonton dari sandiwara yang mengenakan tameng hukum dan keadilan.

*) Haris Yudhianto merupakan Dosen STKIP PGRI Trenggalek. Bisa dihubungi di email: apa.katadata@gmail.com

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)