KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu masih terus berjalan meski telah menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka pada Kamis, 3 September 2026.

Kepala Kejari Kota Batu, Arya Wicaksana mengatakan proses penyidikan perkara tersebut hingga saat ini belum selesai. Karena itu, ia meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara seiring berlangsungnya tahapan penyidikan.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung berjalan. Jadi nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Arya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” tegasnya.

Baca Juga:
Tersangka Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu Cuma Satu, Pedagang Sebut Sangat Tidak Masuk Akal

Sementara itu, kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, juga menilai proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik sehingga pihaknya memberikan ruang kepada Kejari Batu untuk menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Terkait penetapan tersangka itu kan menjadi prerogatif dari pihak penyidik kejaksaan. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik kejaksaan agar dalam proses penyidikan nanti berjalan sesuai dengan hukum,” ujar Nuril, sapaanya.

Nuril mengatakan pihak-pihak yang berdasarkan proses penyidikan memang dinilai patut ditetapkan sebagai tersangka juga semestinya diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut perkara yang menjerat kliennya belum dapat dianggap selesai hanya dengan penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka.

Baca Juga:
Korupsi Pasar Among Tani, Kejari Batu Sebut Eks Kepala UPT Kantongi Rp262,8 Juta dari Pedagang

“Lalu memang pihak-pihak yang memang secara proporsional memang patut ditetapkan sebagai tersangka, dia juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Di dalam posisi ini, ini belum final,” katanya.

Nuril menjelaskan, masih terdapat kemungkinan munculnya fakta-fakta baru selama penyidikan berlangsung. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya belum dapat menyimpulkan keseluruhan perkara, meskipun Agus Suyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nuril juga menegaskan bahwa secara hukum penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang kemudian ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Jadi secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Secara hukum kan seperti itu,” katanya.

Mengenai kemungkinan apabila dalam perkara tersebut hanya Agus Suyadi yang ditetapkan sebagai tersangka, Haitsam mengatakan pihaknya tetap akan mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya.

“Karena kan begini, kalau kita bicara tindak pidana korupsi ini kan bukan tindak pidana yang sederhana. Sulit untuk dilakukan sendirian,” tutur Nuril.

Karena itu, pihak kuasa hukum memilih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, tim advokasi juga akan menyiapkan langkah pembelaan terhadap Agus Suyadi.

Pembelaan tersebut, papar dia, akan tetap menempatkan Agus Suyadi sebagai tersangka yang memiliki hak untuk dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan pihaknya belum dapat menyatakan bahwa kliennya sepenuhnya bersalah sebelum proses hukum perkara tersebut berjalan lebih lanjut.

“Bagaimana seorang tersangka juga harus tetap atau namanya dilihat sebagai, kita mandang orang yang tersangka ini dengan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melihat perkembangan proses hukum sebelum mengambil kesimpulan mengenai posisi Agus Suyadi dalam perkara tersebut. Kuasa hukum juga menyatakan tengah mempersiapkan diri menghadapi proses persidangan.

“Tapi dalam kondisi ini kita belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa ternyata klien kami adalah orang yang 100 persen keliru. Kita jajaki dulu prosesnya untuk mempersiapkan diri dalam proses persidangan,” tegas Nuril

Nuril kembali menegaskan bahwa perkara tersebut belum final. Menurutnya, secara hukum masih terdapat kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Batu.

“Dan pun seperti yang saya sampaikan tadi, ini belum final, belum tentu tersangkanya hanya satu, secara hukum masih berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.(*)