KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memperkuat sinergi untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah Sleman. Komitmen bersama ini mengemuka dalam Forum LKSA Kabupaten Sleman yang digelar pada Kamis 24 September 2026.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat pemkab Sleman terkait. Pengurus panti asuhan, pengasuh, serta pemerhati kesejahteraan sosial se-Kabupaten Sleman juga turut hadir dalam acara tersebut.

Kegiatan tahunan ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro. Dalam arahannya, Ia menekankan bahwa persoalan perlindungan dan pengasuhan anak tidak bisa ditangani secara sepihak oleh pemerintah saja.

Penanganan tersebut membutuhkan kerja sama terpadu. Kerja sama ini wajib melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Perlindungan dan penanganan masalah sosial anak tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi terpadu antara pemerintah dan lembaga kesejahteraan sosial," kata Wawan Widiantoro saat membuka forum tersebut.

Kepala Dinsos Sleman menjelaskan bahwa pemerintah daerah sangat bergantung pada peran aktif lembaga pengasuhan swasta dan masyarakat. Peran aktif ini penting untuk membentengi anak-anak dari risiko ketelantaran, kekerasan, maupun eksploitasi.

Lewat forum ini, Dinsos Sleman berharap ada kesamaan langkah dan persepsi antara pemerintah dan pengelola LKSA. Kesamaan langkah tersebut diperlukan dalam menjalankan program perlindungan anak secara nyata di lapangan.

Dukungan JPS dan Jaminan Hak Dasar Anak

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, memaparkan skema bantuan pemerintah daerah. Bantuan ini disalurkan melalui Peraturan Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Sarastomo Ari Saptoto memastikan Pemkab Sleman telah menyiapkan alokasi anggaran JPS. Anggaran ini siap diakses untuk membantu anak-anak dari keluarga rentan.

"Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) merupakan instrumen penting Pemkab Sleman untuk memastikan anak-anak rentan tetap mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan yang layak," papar Sarastomo Ari Saptoto.

Bantuan JPS tersebut mencakup penanganan biaya sekolah yang tertunggak. Ada pula bantuan berupa beasiswa pendidikan bagi keluarga miskin dan layanan medis darurat.

Baca Juga:
Rangkul Perguruan Tinggi, Dinkes Sleman Akselerasi Cek Kesehatan Gratis

Selain itu, program ini menyediakan penanganan pemulihan trauma hingga bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Sarastomo Ari Saptoto menegaskan bahwa skema bantuan JPS ini dirancang dengan cermat.

Tujuannya agar tidak ada anak di Sleman yang terputus sekolahnya. Penanganan masalah kesehatan juga tidak boleh terkendala akibat masalah biaya.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto (nomor dua dari kiri), menyampaikan pemaparan materi mengenai skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam Forum LKSA Kabupaten Sleman 2025. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman, Dimas Ariyanto, mengingatkan pengelola LKSA mengenai tantangan pengasuhan anak. Tantangan ini semakin kompleks di era digital. Dimas Ariyanto meminta setiap lembaga pengasuhan benar-benar menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

"Setiap LKSA wajib menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun kekerasan di dunia digital," tegas Dimas Ariyanto.

Ketua KPAD Sleman menambahkan bahwa hak-hak dasar anak harus dipenuhi tanpa diskriminasi. Hak dasar ini meliputi hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, serta ruang untuk berpendapat dan berpartisipasi.

Penguatan Standar Pengasuhan dan Status Hukum

Di sisi lain, Ketua Forum LKSA DIY, Nyadi Kasmoredjo, menyoroti pentingnya tertib administrasi dan pemahaman aturan hukum bagi para pengelola panti asuhan. Menurut Nyadi Kasmoredjo, kejelasan status anak yang diasuh sangat penting. Kejelasan ini diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Pengelola dan pengasuh LKSA harus terus meningkatkan pemahaman hukum, khususnya dalam membedakan secara tegas antara konsep pengasuhan, pengangkatan, dan perwalian anak demi kepastian hak-hak anak," ujarnya.

Nyadi Kasmoredjo juga mendorong seluruh panti asuhan di Sleman untuk mengacu pada Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). Acuan ini harus diterapkan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Standar ini penting agar pengasuhan tidak sekadar memberi tempat tinggal dan makan harian. Pengasuhan juga harus memperhatikan perkembangan psikologis, emosional, dan perlindungan anak secara menyeluruh.

Melalui forum ini, Dinsos Sleman, KPAD Sleman, dan Forum LKSA DIY bersepakat untuk terus meningkatkan koordinasi. Pengawasan berkala ke panti-panti asuhan di seluruh wilayah Sleman juga akan ditingkatkan.

Baca Juga:
Mendag Budi Santoso Sidak Pasar Potrojayan Sleman, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Pengawasan rutin ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini. Langkah ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hak anak di dalam lembaga pengasuhan.

Langkah sinergis antar lembaga ini diharapkan mampu memastikan seluruh anak di Kabupaten Sleman mendapatkan pengasuhan yang layak. Anak-anak harus aman dari ancaman kekerasan.

Hak-hak dasar mereka juga wajib terlindungi secara utuh. Kesepakatan ini sekaligus mempertegas komitmen Sleman sebagai daerah yang berpihak pada kesejahteraan dan masa depan anak. (*)