KETIK, TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang setara bagi seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Sebagai langkah nyata, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menggelar pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) bagi operator layanan darurat Call Center 112, Jumat, 28 Agustus 2026, di Gedung Dadali Kompleks Kantor Bupati Tegal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, menegaskan bahwa teknologi semata tidak menjamin pelayanan yang inklusif tanpa didukung kemampuan sumber daya manusia dalam berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat.
Kemampuan bahasa isyarat menjadi bagian penting agar masyarakat penyandang disabilitas tunarungu juga memperoleh akses layanan darurat yang setara.
“Teknologi saja tidak cukup. Kita membutuhkan SDM yang mampu berkomunikasi dengan masyarakat pengguna bahasa isyarat. Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kapasitas pegawai, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan publik yang benar-benar inklusif,” ujar Nurhayati saat membuka kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Guru MTs N 2 Tegal Sabet Grand Prize Toyota Innova Zenix Hybrid dalam Undian Tabungan Bima Bank JatengLebih lanjut, ia menjelaskan bahwa petugas Call Center 112 tidak hanya dituntut mampu menerima dan meneruskan laporan kedaruratan, tetapi juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang inklusif, empati, serta peka terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Pengembangan layanan publik yang inklusif pun memerlukan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan komunitas penyandang disabilitas.
“Teknologi harus menjadi jembatan, bukan penghalang. Setiap warga berhak didengar, mendapatkan pertolongan, dan memperoleh pelayanan yang setara,” tegasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pancasakti Tegal (UPS Tegal) ini merupakan bagian dari program riset kolaboratif Ekosistem Hidup Berbasis Sains dan Teknologi (BESTARI-Saintek), sekaligus tahapan lanjutan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Inklusif yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2026.
Baca Juga:
Tak Mau Ada Masalah di Kemudian Hari, Pemkab Sleman Kolaborasi dengan Kejari Kawal PembangunanNarasumber Kusnadi dan Cici Praningsih memberikan materi pengenalan bahasa isyarat, cara berkomunikasi dengan penyandang tunarungu, serta kosakata dasar yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan situasi darurat.
Para peserta juga mengikuti praktik langsung dalam tiga sesi, meliputi latihan kosakata dasar, simulasi komunikasi petugas dengan penyandang tunarungu dalam skenario Call Center 112, hingga simulasi penanganan laporan darurat menggunakan bahasa isyarat.
Pelatihan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan komunikasi sehingga penyandang disabilitas tunarungu dapat memperoleh pertolongan yang cepat dan tepat saat berada dalam kondisi darurat.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain BPBD, Satpol PP, Dinas Sosial, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi, Polres Tegal, dan PMI Kabupaten Tegal.
Keterlibatan lintas sektor tersebut semakin memperkuat koordinasi penanganan kedaruratan sekaligus membangun sistem pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan responsif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tegal. (*)