KETIK, BATU – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui penyelarasan data serta kebijakan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemanfaatan DBHCHT dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Heli Suyanto dalam forum REBOAN: Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah antara Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 2 September 2026. Forum tersebut dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Wawali yang akrab disapa Mas Heli menekankan perlunya keselarasan informasi dan arah kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sinkronisasi dinilai menjadi bagian penting agar perencanaan program yang dijalankan tidak keluar dari kebutuhan daerah.
Baca Juga:
Cegah Penyerobotan Tanah, Pemdes Tulungrejo Gandeng BPN dan Kejari Batu“Pentingnya sinkronisasi data dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini penting untuk memastikan program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan di daerah serta menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Mas Heli.
Ia menilai, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat, terutama dalam menyelaraskan data yang menjadi dasar pelaksanaan program. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap Kemendagri bersama kementerian terkait dapat memperkuat koordinasi dan menyelaraskan data maupun kebijakan,” tambahnya.
Menurut Mas Heli, penyelarasan tersebut juga berkaitan dengan efektivitas pengelolaan DBHCHT. Kesamaan data dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mendukung penggunaan dana agar lebih sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Desa Tulungrejo Kota Batu Jadi Pilot Project Sertifikasi TKD, BPN dan Kejari Turun Tangan“Sehingga pengelolaan DBHCHT dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)