KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan DPR RI.
Apresiasi tersebut disampaikan atas komitmen tertulis pimpinan DPR yang memberikan kepastian waktu pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset pada Desember mendatang.
KH Marsudi Syuhud, mengatakan bahwa kepastian tertulis tersebut menjadi angin segar bagi publik. Menurutnya, janji tersebut wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi menjalankan amanat pimpinan negara.
"Rontoknya negeri ini adalah karena korupsi yang sudah mewabah,” kata dia Jumat, 28 Agustus 2026.
Diharapkan dengan adanya perangkap undang-undang ini, para penegak hukum memiliki kepastian hukum yang kuat untuk menghapus, meminimalkan, dan mengurangi praktik korupsi.
Baca Juga:
DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Jadi Batas Akhir Pembahasan RUU Perampasan Aset"Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah. Konteksnya jelas, sesuai dengan janji DPR yang telah tertuang secara tertulis dan ditandatangani bersama, yaitu paling lambat 15 Desember UU ini harus segera dilaksanakan," ujarnya.
Melalui penyusunan UU Perampasan Aset ini, gerakan moral masyarakat dan komitmen tegas pemerintah diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan demi menyelamatkan masa depan bangsa. (*)