Di Trenggalek, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) tengah berada pada titik genting. Edy Soepriyanto, Sekda definitif yang mengabdi lebih dari empat dekade dan mendampingi enam bupati berbeda, resmi memasuki masa purna tugas per 1 Juli 2026.

Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati Mochamad Nur Arifin melantik Stefanus Triadi Atmono, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Trenggalek, sebagai Penjabat (Pj) Sekda. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019, masa jabatan seorang Pj Sekda dibatasi hanya tiga bulan. 

Artinya, mandat Triadi Atmono akan berakhir pada akhir September 2026 ini, hampir bersamaan dengan proses seleksi terbuka (open bidding) Sekda definitif yang ditargetkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek rampung sebelum tutup tahun anggaran 2026. 

Jika proses seleksi definitif tidak juga tuntas dalam tenggat tiga bulan tersebut, mekanisme pengusulan Pj Sekda berikutnya akan beralih ke tingkat provinsi.

Baca Juga:
Berbuat Baik Tanpa "Tapi"

Momentum ini bukan sekadar rutinitas administratif pergantian pejabat. Ia adalah titik ujian bagi seberapa serius pemerintah daerah menjaga agar jabatan strategis semacam Sekda, yang menjadi "sopir" birokrasi harian di bawah bupati, benar-benar diisi lewat jalur kompetensi (meritokrasi), bukan kedekatan atau transaksi (kronisme). 

Pelajaran itu tidak perlu dicari jauh-jauh. Dua kasus hukum yang sedang bergulir, di Kuantan Singingi dan satu lagi di Kabupaten Tulungagung, menjadi cermin buram tentang apa yang terjadi ketika proses pengisian jabatan dibiarkan lolos dari pengawasan publik.

Kasus Suap Pemilihan Sekda Kuansing: Sebuah Cerminan Buruk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda. 

Baca Juga:
Pascaistikharah, Gus Kikin Pilih Sekjen PBNU yang Bersih dari Masalah Hukum

Bupati Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2 miliar kepada dua kandidat calon Sekda. Salah satu kandidat yang diduga memberikan suap adalah Zulkarnain, yang kemudian ditetapkan sebagai Sekda dan juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Praktik penyuapan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan merupakan pola berulang yang dilakukan oleh Sekda Zulkarnain. Kasus ini secara terang-terangan menunjukkan bagaimana proses seleksi jabatan yang seharusnya didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi (meritokrasi) dicederai oleh kepentingan transaksional. 

Jabatan strategis seperti Sekda, yang memegang peran penting dalam koordinasi pemerintahan daerah, justru menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Jual Beli Jabatan: Melahirkan Pemimpin Korup dan Tidak Kompeten

Sistem meritokrasi bertujuan untuk menempatkan individu pada posisi yang sesuai berdasarkan kemampuan, kinerja, dan kualifikasi mereka. Namun, ketika jual beli jabatan merajalela, prinsip ini runtuh.

Posisi-posisi penting diisi bukan oleh mereka yang paling cakap, melainkan oleh mereka yang mampu membayar atau memiliki kedekatan dengan penguasa (kronisme).

Konsekuensi dari praktik ini sangat fatal. Pemimpin yang diangkat melalui jalur transaksional cenderung memiliki loyalitas kepada pemberi jabatan, bukan kepada pelayanan publik atau kepentingan masyarakat. 

Mereka merasa berhutang budi dan prioritas utamanya adalah mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, seringkali melalui praktik korupsi lainnya. Hal ini menciptakan lingkaran setan korupsi yang sulit diputus.

Pejabat yang tidak kompeten di posisi strategis akan menghasilkan kebijakan yang buruk, pelayanan publik yang tidak efektif, dan pengelolaan anggaran yang tidak efisien. Pembangunan daerah akan terhambat, inovasi mandek, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis.

Bayang-Bayang Tulungagung: Ketika Jual Beli Jabatan Berujung di Meja Hijau Tipikor Surabaya

Jika kasus Kuansing memperlihatkan bagaimana jabatan Sekda bisa diperjualbelikan, kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menunjukkan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: praktik itu bisa terjadi berulang kali di daerah yang sama. 

Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada 10 April 2026 bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski.

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan pemerasan sistematis terhadap sedikitnya enam belas organisasi perangkat daerah (OPD), dengan total permintaan uang mencapai sekitar Rp5 miliar. 

Modusnya beragam: mulai dari "label harga" untuk penempatan posisi kepala sekolah hingga camat, pemotongan anggaran OPD hingga separuh dari nilai pagu, sampai pengkondisian pemenang lelang proyek.

Pada 4 September 2026, sidang perdana digelar di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dengan dua klaster dakwaan: pemerasan terkait jabatan dan penerimaan gratifikasi, dengan total nilai yang didakwakan mencapai lebih dari Rp6,1 miliar. 

Sidang berlanjut pada 11 September 2026 dengan pemeriksaan sembilan saksi, di tengah penuntut umum yang telah menyiapkan puluhan saksi lain serta keterangan ahli untuk membuktikan konstruksi perkara. 

Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan menguji seluruh materi dakwaan dan bahkan menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah saksi selama proses persidangan, sebuah klaim yang tentu masih harus diuji kebenarannya oleh majelis hakim, namun tetap menjadi catatan penting bagi independensi proses peradilan itu sendiri.

Yang membuat kasus ini layak menjadi bahan refleksi lebih dalam bukan semata besaran uang yang diduga diperas, melainkan polanya yang berulang. 

Delapan tahun sebelumnya, pada 6 Juni 2018, KPK juga menangkap tangan Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo, bersama sejumlah pejabat dan kontraktor, dalam kasus korupsi suap jual beli jabatan dan fee proyek di lingkungan pemerintah daerah yang sama. 

Artinya, dalam rentang delapan tahun, dua bupati Tulungagung dari periode yang berbeda sama-sama terjerat praktik serupa: memperjualbelikan jabatan dan memeras bawahan. 

Ini bukan lagi persoalan oknum, melainkan indikasi kuat adanya celah struktural dalam sistem pengangkatan dan mutasi jabatan di level daerah, celah yang terus terbuka meski kepala daerahnya berganti.

Poin krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah argumen bahwa mutasi ASN merupakan hak prerogatif bupati, sehingga secara formal seorang kepala daerah memang memiliki kewenangan luas untuk menempatkan atau memindahkan pejabat. 

Justru di titik inilah letak kerawanannya, ketika kewenangan prerogatif yang besar itu tidak diimbangi dengan mekanisme transparansi, uji kompetensi yang ketat, dan pengawasan eksternal yang kuat, ruang itu sangat mudah disalahgunakan menjadi alat pemerasan maupun ajang transaksi jabatan. 

Kasus Tulungagung menegaskan bahwa hak prerogatif tanpa sistem checks and balances yang memadai berpotensi berubah menjadi senjata kekuasaan yang justru menyandera integritas birokrasi itu sendiri.

Bagi Trenggalek, yang bertetangga langsung dengan Tulungagung dan tengah berada dalam masa transisi kepemimpinan Sekda, kasus ini semestinya menjadi peringatan yang sangat konkret dan dekat, bukan sekadar berita hukum dari daerah lain.

Proses seleksi terbuka Sekda definitif yang tengah disiapkan BKPSDM Trenggalek adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa mekanisme uji kompetensi, rekam jejak, dan integritas benar-benar dijalankan secara ketat dan transparan, bukan sekadar formalitas administratif yang berujung pada keputusan yang sudah ditentukan sejak awal.

Merugikan Hak Warga Negara dan Mengkhianati Kewajiban ASN

Praktik jual beli jabatan secara langsung merugikan hak-hak warga negara. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Ketika birokrasi diisi oleh pejabat yang tidak kompeten dan korup, hak-hak ini terampas. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru diselewengkan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus-kasus di atas menjadi pengingat akan kewajiban fundamental mereka. ASN seharusnya loyal pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan transaksional atau politik praktis.

Kode etik ASN menekankan profesionalisme, integritas, dan netralitas. Praktik jual beli jabatan adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan prinsip-prinsip dasar ASN.

Reformasi birokrasi yang telah digembar-gemborkan selama ini akan sia-sia jika praktik jual beli jabatan masih terus terjadi.

Intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, serta monetisasi dalam penunjukan jabatan pimpinan tinggi, tetap menjadi tantangan serius yang harus diatasi di hampir semua level pemerintahan daerah.

Kesimpulan

Kasus suap pemilihan Sekda Kuansing, dan yang lebih dekat lagi, sidang dugaan pemerasan dan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif di PN Tipikor Surabaya, adalah ujian integritas yang serius bagi birokrasi daerah di Indonesia. 

Bagi Kabupaten Trenggalek, ujian itu terasa jauh lebih nyata karena sedang berada tepat di depan mata. Pj Sekda yang masa tugasnya nyaris habis, dan proses seleksi terbuka Sekda definitif yang masih berjalan. 

Kedua kasus tersebut menyoroti urgensi untuk memperkuat sistem meritokrasi, memastikan transparansi dalam setiap tahapan proses seleksi jabatan, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Hanya dengan birokrasi yang bersih, kompeten, dan berintegritas, hak-hak warga negara dapat terpenuhi dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek punya kesempatan untuk menjadikan proses pengisian Sekda definitif kali ini sebagai bukti bahwa jalan meritokrasi masih bisa ditegakkan, alih-alih mengulang jejak kelam yang justru sedang disidangkan di ruang sidang tetangga sendiri.

ASN harus kembali pada khittah-nya sebagai pelayan masyarakat, bukan alat kepentingan transaksional.

*) Haris Yudhianto merupakan Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat pada redaksi