Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi Islam terbesar di dunia dengan lebih dari 90 juta warga yang tersebar dari pelosok desa hingga pusat kekuasaan.
Namun di balik besarnya angka tersebut, ada pertanyaan yang tak kunjung selesai dijawab: apakah organisasi sebesar ini telah menjalankan prinsip meritokrasi-pengangkatan pemimpin berdasarkan kemampuan dan kapasitas, bukan berdasarkan keturunan, kedekatan, atau transaksi kultural?
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika akademik. Ia menyentuh jantung problem struktural yang selama ini menggerogoti tubuh NU dari dalam. NU sejak kelahirannya pada 1926 tidak pernah bisa lepas dari dua pilar utama: ulama dan pesantren.
Keduanya saling menopang dan membentuk ekosistem kepemimpinan yang khas- kepemimpinan kharismatik berbasis sanad keilmuan dan reputasi moral. Dalam tradisi ini, seorang kiai yang alim, wara', dan berpengaruh di komunitas pesantrennya secara alamiah diterima sebagai pemimpin.
Namun memasuki era kontemporer, pola ini mengalami distorsi. Kharisma tidak lagi selalu berbanding lurus dengan kapasitas manajerial, kemampuan advokasi kebijakan, atau kecakapan mengelola organisasi modern yang kompleks.
Baca Juga:
Menhaj RI Gus Irfan Yusuf Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar Ke-35 NUKita menyaksikan fenomena di mana jabatan struktural NU dari ranting hingga wilayah kerap ditempati bukan karena kompetensi, melainkan karena faktor genealogi (keturunan kiai), kedekatan personal dengan pengurus senior, atau bahkan karena kemampuan finansial untuk membiayai operasional organisasi.
Inilah yang saya sebut sebagai anomali meritokrasi di tubuh NU: organisasi yang secara normatif menghormati ilmu dan amal, tetapi secara praktik seringkali lebih menghormati nama besar dan jaringan sosial.
Meritokrasi: Konsep yang Perlu Dibumikan
Meritokrasi — dari bahasa Latin meritum (nilai/jasa) dan bahasa Yunani kratos (kekuasaan) — adalah sistem di mana kekuasaan dan jabatan diberikan kepada mereka yang paling layak berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kontribusi nyata.
Baca Juga:
Gus Irfan Yusuf Malu Dengar Kondisi NU Menjelang Muktamar 2026Michael Young dalam The Rise of the Meritocracy (1958) pertama kali mempopulerkan istilah ini, meskipun dengan nada satire untuk mengkritik sistem yang menjadikan kecerdasan sebagai satu-satunya tolok ukur kelayakan.
Dalam konteks NU, meritokrasi perlu dipahami secara lebih kaya dan kontekstual. Ia bukan semata soal gelar akademis atau indeks prestasi, melainkan menyangkut tiga dimensi: keilmuan (penguasaan terhadap tradisi keagamaan dan keilmuan kontemporer), akhlak (integritas moral dan komitmen kepada nilai-nilai ahlussunnah wal jamaah), dan kapabilitas (kemampuan memimpin, berjejaring, dan mengelola sumber daya organisasi). Ketiganya harus hadir sekaligus — bukan dipilih salah satu.
Gejala Oligarki Struktural
Yang terjadi saat ini di banyak kepengurusan NU, terutama di tingkat cabang dan wilayah, adalah gejala yang bisa disebut oligarki struktural. Pengurus dipilih bukan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel, melainkan melalui mekanisme "musyawarah mufakat" yang dalam praktiknya sering kali berarti: siapa yang punya akses ke jaringan kiai berpengaruh, dialah yang menang.
Hal ini diperburuk oleh sistem patron-klien yang mengakar dalam kultur pesantren. Relasi guru-murid yang secara spiritual sangat bermakna, kerap bertransformasi menjadi relasi kuasa yang menghambat regenerasi kepemimpinan.
Murid merasa tidak pantas mendahului gurunya dalam ranah kepemimpinan formal, sementara sang guru — meski mungkin sudah tidak lagi memiliki kapasitas optimal — tetap mempertahankan posisi karena legitimasi simboliknya masih kuat.
Akibatnya, banyak kader muda NU yang cerdas, terdidik, dan bersemangat terpinggirkan. Mereka frustrasi dan akhirnya memilih karier di luar struktur organisasi, membawa serta potensi yang semestinya bisa memperbarui NU dari dalam.
Muktamar NU adalah momen paling telanjang untuk melihat sejauh mana meritokrasi berjalan. Dari muktamar ke muktamar, perdebatan selalu berkisar pada dua hal: siapa yang akan duduk di kursi Ketua Umum PBNU, dan kepentingan apa yang ada di balik pencalonannya.
Muktamar ke-34 di Lampung tahun 2021 menjadi preseden penting sekaligus kontroversial. Terpilihnya KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketum PBNU — yang sejak awal tidak banyak diunggulkan — menunjukkan bahwa meritokrasi bisa bekerja ketika ada konstelasi kekuatan yang mendorong ke arah itu.
Namun ia juga memperlihatkan betapa dominannya peran figur-figur senior dalam menentukan arah muktamar, terlepas dari kehendak struktur akar rumput.
Ini bukan berarti hasil muktamar tidak sah. Ini hanya menegaskan bahwa mekanisme formal organisasi masih rentan terhadap penetrasi kekuatan informal yang bekerja di luar skenario prosedural.
NU membutuhkan reformasi meritokrasi yang serius dan sistemik. Setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh: Pertama, standarisasi kapasitas kepemimpinan.
Setiap calon pengurus, dari ranting hingga wilayah, perlu memenuhi standar minimal — baik dari aspek pengetahuan keagamaan, kapasitas manajerial, maupun rekam jejak keterlibatan di organisasi. Ini bukan diskriminasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap warga NU yang berhak dipimpin oleh yang terbaik.
Kedua, transparansi proses pemilihan. Konferensi dan muktamar harus dijalankan dengan mekanisme yang lebih terbuka, termasuk debat terbuka antar calon, penilaian berbasis rekam jejak, dan pengawasan independen dari lembaga internal NU seperti Lakpesdam atau LP Ma'arif.
Ketiga, regenerasi yang terencana. NU perlu membangun talent pool kader muda secara sistematis — melalui kaderisasi berjenjang yang dijalankan sungguh-sungguh, bukan sekadar seremonial. PKPNU, LKD, dan LKA harus difungsikan sebagai kawah candradimuka yang sesungguhnya.
NU untuk Semua
NU berdiri di atas prinsip tawasuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh. Keempat prinsip itu bukan hanya berlaku dalam relasi NU dengan dunia luar, tetapi juga harus menjadi ruh dalam tata kelola internal organisasi.
Keseimbangan antara tradisi dan modernitas, antara kharisma dan kapasitas, antara kesetiaan pada ulama dan keberanian melakukan pembaruan — itulah sejatinya meritokrasi NU.
NU bukan milik satu keluarga, satu pesantren, atau satu faksi. NU adalah milik seluruh warganya yang telah puluhan tahun menitipkan harapan pada organisasi ini. Sudah saatnya harapan itu dijawab dengan kepemimpinan yang bukan hanya legitimate secara simbolik, tetapi juga kompeten secara substantif.
Meritokrasi bukan ancaman bagi tradisi NU. Ia adalah napas baru bagi organisasi yang ingin tetap relevan di abad ke-21.
*) Ponirin Mika merupakan Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton dan Anggota Community of Critical Social Research, Probolinggo
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)