KETIK, LUMAJANG – Pemkab Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 mengalokasikan anggaran untuk membantu para petani tembakau di Lumajang.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang mengalokasikan Rp5,54 miliar untuk penyediaan sarana produksi dan peralatan pertanian bagi kelompok tani tembakau. Fasilitasi tersebut mencakup pupuk dan mesin rajang tembakau.

Kepala DKPP Kabupaten Lumajang Retno Wulan Andari menjelaskan, dukungan sarana produksi untuk komoditas tembakau terdiri atas 3.600 zak pupuk NPK dengan berat masing-masing 50 kilogram serta 1.900 botol pupuk organik cair (POC).

Pupuk tersebut menjadi bagian dari dukungan pada tahapan budidaya. Sementara setelah panen, kelompok tani juga mendapat dukungan berupa mesin rajang tembakau untuk menunjang proses pengolahan hasil di tingkat kelompok.

Dukungan dari pemerintah tersebut bersifat stimulan. Artinya, bantuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan jumlah kelompok penerima sehingga tidak seluruh kebutuhan masing-masing petani dapat dipenuhi.

Baca Juga:
Tingkatkan Produksi Pangan, 227 Poktan di Lumajang Terima Bantuan POC Dari DBHCHT

“Misalnya petani butuh dua kuintal, namanya bantuan jadi mungkin dia akan dapat bantuan satu kuintal. Artinya disesuaikan anggarannya, disesuaikan kelompoknya,” jelas Retno, Kamis 17 September 2026. 

Bantuan ini diberikan kepada  kelompok tani tembakau yang menjadi sasaran kegiatan. Retno menyebut jumlah penerimanya mencapai ratusan kelompok.

Masih kata Retno Wulandari, stimulan tersebut membuat bantuan tidak diposisikan sebagai pengganti seluruh kebutuhan sarana produksi petani melainkan bentuk dukungan yang diarahkan untuk membantu meringankan sebagian kebutuhan kelompok sesuai sasaran program.

Baca Juga:
Pemkab Lumajang Jadikan Buruh Tembakau sebagai Sasaran Pemanfaatan DBHCHT