KETIK, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan mesin cetak dan keping KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 46 kelurahan se-Kota Kediri, Senin 7 September 2026.
Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Banjarmlati tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Kediri untuk mempercepat sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui layanan “All In” Kelurahan.
Mbak Wali sapaan akrabnya mengatakan, penyerahan mesin cetak KTP-el dan KIA ini merupakan upaya bersama untuk mengoptimalkan pelayanan di masing-masing kelurahan.
Ia berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat membuat pelayanan semakin cepat, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.
Menurut Wali Kota Kediri, keberadaan mesin cetak di kelurahan akan memberikan kemudahan terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penggantian KTP-el karena rusak atau hilang.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Anak Krakatau, Rute Penerbangan Dhoho Kediri–Jakarta Dibatalkan"Tadi kita juga melihat ada ibu-ibu yang rumahnya dekat sini. Ternyata KTP-nya rusak, juga langsung bisa kita layani. Tidak perlu menunggu satu jam, cukup dua menit maksimal, KTP sudah bisa langsung jadi dan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Mbak Wali.
Mbak Wali menegaskan, percepatan layanan ini penting karena KTP merupakan dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan.
"Karena memang KTP ini menjadi kebutuhan dasar. Jadi kalau masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, kalau tidak ada KTP susah. Sehingga kita ingin mempermudah masyarakat. Kita ingin memberikan pelayanan yang cepat, responsif, nggak perlu jauh-jauh, cukup datang ke kantor kelurahan sudah bisa mendapatkan KTP," imbuhnya.
Wali Kota Kediri memastikan seluruh kelurahan di Kota Kediri telah mendapatkan mesin cetak dan layanan tersebut sudah dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, Dispendukcapil akan memberikan pendampingan kepada petugas agar mampu mengoperasikan mesin sekaligus memberikan pelayanan sesuai prosedur.
Baca Juga:
BI Kediri Gelar SYIAR, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Wilayah MataramanIa pun meminta para camat dan lurah tidak hanya menerima fasilitas tersebut, tetapi memastikan mesin benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perlu ada petugas yang memahami penggunaan mesin sehingga ketika masyarakat membutuhkan layanan, dapat langsung dilayani.
"Harus ada staf atau pegawai yang betul-betul paham cara pemanfaatan ini. Para lurah, para camat harus memantau itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi menjelaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan pencetakan KTP-el di kelurahan.
Menurutnya, masyarakat yang akan mencetak KTP-el harus sudah melakukan perekaman biometrik. Perekaman dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza, maupun kantor kecamatan.
"Kalau untuk mencetak KTP, mulai sekarang seluruh pelayanan kependudukan ditambah dengan kelurahan sudah bisa. Tetapi persyaratan yang pertama, penduduk harus sudah melakukan rekam biometrik," jelas Marsudi.
Marsudi juga mengingatkan petugas untuk menjaga kekuatan hukum dokumen kependudukan. Setiap kali dilakukan pencetakan KTP-el baru, KTP lama harus dipotong dan selanjutnya akan diambil oleh petugas Dispendukcapil untuk dimusnahkan. Hal ini penting untuk mencegah adanya lebih dari satu KTP yang masih beredar dan digunakan.
Selain itu, petugas pelayanan juga diminta melakukan pemeriksaan menggunakan alat pembaca dan alat pemindai sidik jari untuk memastikan keaslian KTP. Apabila terdapat lebih dari satu KTP yang dimiliki penduduk, KTP yang berlaku adalah hasil pencetakan terakhir.
Lebih lanjut , Kepala Dispendukcapil menambahkan, layanan pencetakan KTP di kelurahan dapat dimanfaatkan untuk beberapa kebutuhan, seperti pencetakan KTP bagi penduduk yang baru berusia 17 tahun setelah melakukan perekaman, maupun penggantian KTP yang rusak.
Sementara bagi masyarakat yang kehilangan KTP, terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian sebelum mengajukan pencetakan KTP pengganti di kelurahan atau kecamatan.
"Kalau KTP-nya hilang, silakan diurus surat keterangan kehilangan di polsek terdekat. Setelah itu menuju ke pelayanan kelurahan masing-masing atau di kecamatan," terangnya.
Lebih lanjut, Marsudi mengatakan, layanan administrasi kependudukan di kelurahan sebenarnya bukan hal baru.
Program All In Kelurahan telah dilaksanakan sejak Mei 2025 sehingga petugas kelurahan sudah terbiasa memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Dengan penambahan mesin khusus, kini pelayanan di kelurahan juga mencakup pencetakan KTP-el dan KIA.
"Selama satu tahun empat bulan ini, sebenarnya petugas kelurahan sudah terbiasa dengan pelayanan kependudukan. Hanya sekarang ditambah bisa mencetak KTP. Kalau kemarin mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian menggunakan printer biasa, kalau mencetak KTP dan KIA ini printernya memang khusus," ujarnya.
Terkait keamanan, Marsudi menjelaskan keping KTP merupakan barang milik negara yang merupakan hibah dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Dispendukcapil bersama petugas pelayanan kependudukan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan penggunaannya.
"Terkait dengan keamanan, register dari keping KTP itu kan ada. Dan register ini yang memegang memang Dispendukcapil. Kemudian perlu kami sampaikan lagi, siapa yang mencetak KTP itu di aplikasi SIAK Sistem Informasi Administrasi Kependudukan itu terdata," terang Mbak Wali.
"Jadi misalnya di kelurahan Banjarmlati, kemarin yang mencetak keping KTP-nya itu si A atau si B. Itu rekamannya ada. Jadi tidak hanya nomor seri dari keping KTP, tetapi siapa yang mencetak itu pun terdeteksi," pungkasnya.(*)