KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menyiapkan uji coba fungsional pasca pembongkaran tembok pembatas di jalan tembus Perumahan Griya Shanta. Namun hingga kini polemik jalan tembus tersebut masih dalam proses hukum kasasi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno menjelaskan sembari menunggu penyelesaian proses hukum, pemerintah berencana memfungsikan jalan tembus tersebut.
Jalan tembus Griya Shanta sendiri telah menjadi aset milik Pemkot Malang dan bukan mengambil aset milik warga setempat. Ia menyebut pihak pengembang pun telah menyerahkan fasilitas umum kepada Pemkot Malang.
"Kami Pemerintah Kota Malang berencana sambil menunggu kelengkapan jalan, mungkin dalam waktu dekat akan melakukan uji coba fungsional. Harapannya minggu depan," ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut aturan dari Kementerian Perhubungan, jalan baru harus melalui serangkaian uji coba berupa kelayakan, kelangkapan, dan kualitas jalan selama minimal 10 hari. Namun terdapat pembatasan waktu uji coba sehingga jalan tembus tidak langsung dibuka selama 24 jam.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang, Sita 1,4 Ton Bahan Kimia Berbahaya"Itu mendasarkan pada kondisi sekarang di lapangan sudah bagus, terkait dengan kondisi jalan sudah baik, dan rencana sambil menunggu kelengkapan jalan. Mungkin tidak langsung dibuka selama 24 jam, ada pembatasan tertentu sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Menurutnya upaya tersebut dilakukan dengan mengutamakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum. Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu sendiri sempat melakukan upaya hukum untuk menolak jalan tembus tersebut.
"Kan ada upaya hukum luar biasa, itu kasasi dan PK. Sambil menunggu itu, kita fungsikan saja dulu. Manakala nanti upaya hukum prosesnya masih panjang, tetapi kan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan umum lebih diutamakan," katanya.
Sementara itu Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto menjelaskan pembangunan jalan baru dilakukan oleh pihak pengembang sebab menjadi bagian dari PSU. Pemkot Malang hanya akan menerima penyerahan fisik oleh pihak pengembang.
Baca Juga:
Wajib Dicoba! Rawon Iga Bakar Atria Hotel Malang Saingi Kuliner Legendaris, Ada Diskon 25 Persen"Jadi tidak ada anggaran satu rupiah pun terhadap jalan tembus ini yang masuk di dalam APBD. Semuanya dari pengembang karena itu inisiatif pengembang juga. Tapi sesuai dengan ketentuan bahwa jalan bagian dari PSU yang kalau sudah selesai harus diserahkan secara fisik kepada Pemerintah Kota Malang," jelas Dandung.
Dandung menjelaskan jalan tembus tersebut memiliki panjang sekitar 800 meter dengan lebar 9 meter. Diharapkan dengan mengaktifkan jalan tembus dapat mengurangi beban lalu lintas di kawasan Jalan Candi Panggung.
"Beban lalu lintas antara volume kendaraan dengan volume jalan. Maka perlu dilakukan pengurangan beban lalu lintas di Jalan Candi Panggung itu melalui pembukaan atau memfungsionalkan jalan tembus yang ada," tuturnya.