KETIK, SURABAYA – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya menemui tiang provider ilegal yang tidak memiliki izin dan lokasinya tidak sesuai ketentuan. Sehingga, petugas melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap pelanggaran tersebut.

Dikutip dalam unggahan Instagram @dsdabmsby pada Kamis, 8 Oktober 2026, penertiban jaringan utilitas di Kota Surabaya di mulai dari jalan lokal dengan empat ruas jalan. Dalam pelaksanaannya, petugas telah berkoordinasi dengan rekan-rekan Satpol PP Kota Surabaya untuk turut serta melakukan penertiban dan pembongkaran.

Per-8 Oktober 2026, sudah diperoleh adalah sejumlah 11 kabel dan 10 tiang yang tidak berizin. Lokasi pelanggaran tersebut meliputi:
1. Jl. Kanwa
2. Jl. Citandui
3. Jl. Dr. Wahidin
4. JI. M.H. Thamrin
5. Jl. Taman Bintoro
6. Jl. Ketampon
7. Jl. Hamzah Fansyuri
8. Jl. Amir Hamzah

Penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh ruas jalan mendapatkan perizinan. Bagi provider yang belum memiliki surat izin, petugas menyampaikan untuk segera mengajukan perizinan sesuai perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban ruang kota, keselamatan pengguna jalan, serta memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Warga, DSA dan Bina Marga Gerak Cepat Normalisasi Saluran dan Pengangkatan Sedimen

Petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wajah Kota Surabaya agar tetap tertib, aman, dan nyaman. (*)

Baca Juga:
Hadapi Potensi Hujan Tinggi Akhir 2026, Ini Langkah Pemkot Surabaya Cegah Banjir