KETIK, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
Mahfud meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan suket termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), segera diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun Instagram pribadinya setelah MA mengabulkan kasasi dalam perkara keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Menurut Mahfud, putusan MA sudah memberikan kejelasan mengenai status dokumen yang digunakan Gibran sebagai persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administrasi.
“Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud dikutip pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Baca Juga:
Komentari Posisi Wapres Gibran usai MA Batalkan Suket SMA, Mahfud MD: Ranah PolitikMahfud juga menjelaskan perbedaan antara putusan yang berlaku ke depan (ex nunc) dan putusan yang berlaku surut (ex tunc). Perbedaan tersebut, menurut dia, penting untuk memahami konsekuensi hukum dari putusan MA terhadap suket Gibran.
Ia menjelaskan, putusan yang berlaku ke depan atau ex nunc umumnya berkaitan dengan pembatalan yang menimbulkan akibat hukum sejak putusan berlaku.
Sementara itu, putusan yang berlaku surut atau ex tunc berarti akibat hukumnya ditarik ke waktu sebelum putusan dijatuhkan.
Mahfud menyoroti penggunaan kata dalam amar putusan MA. Menurut dia, jika suatu dokumen dibatalkan, istilah yang digunakan adalah “membatalkan”. Sementara itu, kata “batal” menunjukkan bahwa dokumen tersebut dianggap tidak sah sejak awal.
Baca Juga:
Anugerah Dewan Pers 2026, Ini Daftar Para Tokoh dan Media Penerima Penghargaan“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc, artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tulis Mahfud.
Dengan penafsiran tersebut, Mahfud menilai persoalan suket Gibran tidak hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen untuk memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi proses penerbitan dan penggunaannya.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan persoalan pidana dalam penerbitan suket tersebut. (*)