KETIK, MALANG – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar uji kompetensi bagi mahasiswa melalui enam skema sertifikasi yang merepresentasikan beragam bidang keilmuan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi memastikan lulusan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga kompetensi profesional yang diakui sesuai dengan standar dunia kerja.
Enam skema yang diujikan melibatkan sejumlah bidang keilmuan, yakni: Penyedia Barang dan Jasa/Syariah, Supervisor Rekrutmen dan Seleksi/Psikologi, Kewirausahaan Industri/Ekonomi, Asisten Uji Perangkat Lunak/Sains dan Teknologi, Pelatihan Kerja/Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), dan Penerjemah Teks Umum/Humaniora.
Pelaksanaan sertifikasi tersebut menunjukkan upaya LSP P-1 memperluas akses sertifikasi kompetensi lintas disiplin. Mahasiswa dari berbagai program studi mendapatkan kesempatan untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang telah diperoleh selama proses pendidikan.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Ilfi Nur Diana, M.Si., didampingi Direktur LSP Dr. Ahmad Ghozi, M.A., Ketua LPM Prof. Dr. Sri Harini, M.Si., Kepala Biro AAKK Ita Hidayatussolihah, M.Ag., serta sejumlah dekan dan wakil rektor di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, melakukan kunjungan dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Ilfi mengatakan sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat daya saing lulusan. Menurutnya, dunia kerja saat ini tidak hanya membutuhkan lulusan dengan capaian akademik yang baik, tetapi juga individu yang mampu menunjukkan kompetensi sesuai dengan bidang profesinya.
Baca Juga:
Konsorsium Dosen HTN Perkuat Rumpun Keilmuan dan Implementasi Kurikulum Berbasis Capaian PembelajaranGhozi menyampaikan bahwa sertifikasi bukan sekadar upaya mendapatkan selembar sertifikat.
“Sertifikasi ini bukan sekadar mendapatkan selembar sertifikat. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki mahasiswa benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan skema sertifikasi akan terus diarahkan agar semakin relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan profesi. Kolaborasi antara program studi, fakultas, LSP, dunia usaha, dan dunia industri menjadi bagian penting dalam memastikan skema yang dikembangkan benar-benar memiliki relevansi dengan kebutuhan pengguna lulusan.
Sementara itu, pelaksanaan uji kompetensi dilakukan melalui tahapan asesmen yang meliputi pemeriksaan bukti kompetensi, praktik, wawancara, maupun metode lain sesuai dengan karakteristik masing-masing skema. Asesor melakukan penilaian berdasarkan standar dan perangkat asesmen yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Konsorsium Dosen HES 2026 UIN Malang Petakan Rumpun Keilmuan dan Perkuat Kurikulum Berbasis Capaian PembelajaranEnam skema tersebut sekaligus mencerminkan keragaman kompetensi yang dapat dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari kompetensi pengadaan barang dan jasa berbasis syariah, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, teknologi informasi, pelatihan kerja, hingga kompetensi penerjemahan.
Ke depan, LSP P-1 menargetkan pengembangan skema sertifikasi dapat menjangkau lebih banyak program studi. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem pendidikan tinggi yang semakin dekat dengan kebutuhan profesi dan dunia kerja.
Sertifikasi kompetensi pun diharapkan tidak berhenti sebagai pelengkap ijazah, tetapi menjadi bagian dari strategi menyiapkan lulusan yang kompeten, profesional, dan memiliki daya saing di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.