KETIK, TUBAN – Polresta Tuban berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tuban pada Jumat, 23 Oktober 2026
Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dengan rincian 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 3 tersangka, serta 2 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka.
“Secara keseluruhan, Polresta Tuban berhasil mengungkap 8 kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan 4 kasus Non-Target Operasi (Non-TO). Dengan demikian, capaian pengungkapan mencapai 150 persen dari target awal sebanyak 8 kasus. Jadi ada 4 kasus non target yang berhasil kita ungkap,” terang AKBP Windy Syafutra.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Aria Wijaya, menjelaskan selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Baca Juga:
Kekeringan Ekstrem, Polresta Tuban Bersama Instansi Lintas Sektoral Siaga Bencana KarhutlaBarang bukti tersebut di antaranya kendaraan roda dua, laptop, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan aksi pencurian, termasuk dalam perkara pencurian kotak amal di masjid.
Dalam perkara curat, polisi mengamankan YT alias BY (44) warga Kota Tuban, SN (35), KC (51), HS (44), CE (27), EB (27), CH (37), NV (32) yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek, TK (22) warga Kecamatan Jatirogo, serta DA (18) warga Lumajang.
Untuk perkara curas, dua tersangka diamankan masing-masing berinisial DC (28) warga Kecamatan Plumpang dan AP (28) warga Kecamatan Montong.
Untuk kasus curanmor, polisi mengamankan RK (44), JN (33), dan MK (30) yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek.
Baca Juga:
Cegah Balap Liar, 42 Kendaraan Ditilang Satlantas Polresta Tuban Gegara Knalpot BrongAdapun dalam perkara sajam, dua tersangka yang diamankan berinisial TS (28) warga Kecamatan Merakurak dan DT (45) warga Kecamatan Semanding.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Perkara curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Perkara curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sementara perkara sajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 6 tahun,” terang Aria Wijaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satunya dengan memasang kamera pengawas atau CCTV dengan kualitas gambar yang memadai di rumah, pertokoan, pasar, maupun lingkungan permukiman.
“Itu bisa membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku maupun kendaraan yang digunakan untuk kejahatan,” pungkasnya.
Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang mengedepankan fungsi Reserse Kriminal sebagai upaya menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif di Kabupaten Tuban.(*)