KETIK, LANGSA – Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, mengungkap dugaan pencurian kabel kincir di kawasan tambak milik warga.
Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian dilaporkan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MB (27), seorang nelayan warga Dusun Bukit, Desa Sarah Teube, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi juga menyita dua gulungan kabel kincir yang diduga merupakan barang bukti.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.IK., melalui Kapolsek Rantau Selamat AKP A Haris Nur, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel kincir di kawasan tambak pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca Juga:
DPRK Langsa Kompak Setujui P-APBK 2026, Anggaran Belanja Naik Rp199 Miliar!Menurut Haris, MB diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JS (22) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga berangkat dari rumah menuju tambak udang atau ikan milik warga bernama Amiruddin (51) di Dusun Cut Intan, Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya disebut mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BL 4366 DBU.
Setibanya di lokasi, kedua terduga pelaku diduga melihat kabel kincir yang tergeletak di atas benteng tambak. Kabel tersebut kemudian diambil dan dipotong menjadi dua gulungan.
Baca Juga:
Miliki 17 Paket Sabu, Pria Asal Pante Rakyat Abdya Diciduk Polisi di Nagan RayaSetelah itu, keduanya meninggalkan lokasi. Namun, saat berada sekitar 100 meter dari tempat kejadian, salah satu terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan warga dan personel Polsek Rantau Selamat.
Sementara JS berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran oleh petugas dan hingga kini masih dalam pencarian.
Haris mengatakan gerak cepat petugas dalam menangani laporan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Rantau Selamat. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” terang Haris, Kamis, 8 Oktober 2026.
Saat ini MB telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polsek Rantau Selamat mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, Polsek terdekat, maupun Bhabinkamtibmas.
“Kami akan gerak cepat turun mengatasi,” tutup Haris.(*)