KETIK, JOMBANG – Kasus pinjaman kredit Bank Jombang, nenek Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, masuk babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Ngatini bersiap menempuh jalur pidana dengan melaporkan Bank Jombang ke Polres Jombang.
Langkah itu diambil setelah tim hukum menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses kredit yang selama ini membelit kliennya.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pihaknya telah mempelajari berbagai dokumen, termasuk putusan gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan Bank Jombang.
Dari hasil kajian tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu diusut oleh aparat penegak hukum.
"Upaya hukum sementara yang akan kami lakukan adalah melaporkan perkara ini ke kepolisian. Kami menemukan dugaan unsur pidana, meskipun pada prinsipnya perkara kredit biasanya masuk ranah wanprestasi," kata Adang, Senin 6 Juli 2026.
Baca Juga:
Kasus Kredit Nenek Ngatini, Direksi Bank Jombang Bakal Dipanggil DPRD"Namun ketika dalam perjanjian terdapat dugaan tipu muslihat, maka hal itu perlu diselidiki lebih lanjut," sambungnya.
Menurut Adang, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pihak ketiga, tetapi juga menyangkut prosedur yang dijalankan dalam proses kredit.
Ia menilai terdapat beberapa hal yang tidak sinkron antara dokumen perbankan dengan keterangan yang disampaikan Ngatini mengenai perjalanan kredit yang dialaminya selama bertahun-tahun.
"Sementara dugaan awal kami mengarah pada adanya unsur pidana. Ada pihak ketiga dan ada dugaan kesalahan prosedur dari pihak perbankan. Karena itu kami akan membuka ranah pidana agar seluruh prosesnya dapat diperiksa secara menyeluruh," ujarnya.
Baca Juga:
Pinjaman Lansia di Bank Jombang, Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pemberian KreditSalah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum adalah munculnya dokumen perjanjian kredit tahun 2024 yang masih mencantumkan Ngatini dan mantan suaminya, Sukarman, sebagai pasangan suami istri.
Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak kuasa hukum, Ngatini dan Sukarman telah resmi bercerai pada tahun 2021.
"Versi Bu Ngatini, kredit tersebut sudah ada jauh sebelum perceraian. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa masih muncul perjanjian kredit tahun 2024 yang mencantumkan keduanya sebagai suami istri. Padahal mereka sudah bercerai sejak 2021. Ini yang kami anggap sebagai salah satu kejanggalan yang perlu didalami," ungkap Adang.
Tak hanya itu, tim hukum juga mempertanyakan munculnya dua perjanjian kredit yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 27 September 2024.
Berdasarkan data yang mereka pelajari, terdapat kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman dengan satu jaminan, kemudian muncul lagi perjanjian kredit lain di hari yang sama menggunakan jaminan berbeda.
Jika kedua fasilitas kredit tersebut dihitung secara keseluruhan, maka nilai kewajiban yang tercatat mencapai Rp140 juta.
Padahal, menurut pengakuan Ngatini, dirinya hanya mengetahui adanya pinjaman dengan nominal jauh lebih kecil.
"Versi Bu Ngatini, hutangnya berada di kisaran Rp500 ribu dan Rp25 juta. Karena itu kami masih melakukan pendalaman mengapa kemudian muncul angka Rp70 juta bahkan terdapat dua perjanjian kredit yang jika ditotal mencapai Rp140 juta," jelas Adang.
Sebelumnya, Ngatini mengaku harus menghadapi tagihan hingga Rp70 juta. Selain itu, dua sertifikat tanah milik keluarga disebut ikut dijadikan agunan. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi jaminan kredit.
Di sisi lain, Bank Jombang telah memberikan penjelasan terkait fasilitas kredit tersebut. Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menyatakan kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini memang dicairkan pada 27 September 2024.
Namun menurut pihak bank, dana tersebut tidak diterima secara tunai oleh nasabah karena digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit sebelumnya.
"Kreditnya ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan secara bersamaan pada 27 September 2024," ujar Aan dalam keterangannya.(*)