KETIK, YOGYAKARTA – Komisi III DPR RI menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik untuk mengawasi ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas, Kamis 17 September 2026.

Kegiatan ini menyoroti sejumlah isu mendesak, mulai dari ancaman peredaran narkoba paket murah bagi pelajar hingga perlindungan dana simpanan nasabah perbankan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro SH MH, mengingatkan jajaran BNNP DIY untuk memperketat pengawasan peredaran gelap narkotika.

Mengingat Yogyakarta berpredikat sebagai kota pelajar. Menurut Dede Indra Permana ancaman modus penjualan narkoba paket hemat dinilai sangat riskan merusak generasi muda.

"Tadi ada aparat dari masing-masing mitra dari Kejaksaan DIY maupun Polda DIY dan juga BNNP. Kalau khususnya dari BNNP, karena ini kota pelajar. Jadi jangan sampai ada beberapa paket-paket murah kepada pelajar untuk menyasar barang-barang tersebut ke sasaran menengah ke bawah," ujar Dede usai rapat pengawasan tersebut.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut modus paket hemat berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 marak menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah di luar Jawa. Modus serupa dikhawatirkan merambah dan merusak ekosistem pendidikan di DIY jika tidak diantisipasi sejak dini.

Usut Pembobolan Dana Nasabah

Selain isu narkotika, Dede memberikan perhatian serius pada kasus kejahatan di sektor perbankan yang merugikan masyarakat. Ia menitipkan pesan khusus kepada Polda DIY dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bersinergi mengusut tuntas oknum pejabat bank yang nekat menyalahgunakan dana simpanan nasabah.

"Masyarakat kan menitipkan keuangan dan keamanannya di perbankan. Jangan sampai uang itu raib digunakan oleh kepala cabangnya untuk investasi di perbankan atau pribadinya sendiri," tegas Dede.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait agar bertindak tegas. Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses pidana pelaku. Tetapi juga wajib memastikan pemulihan hak-hak korban.

"Saya menitipkan pesan kepada teman-teman mitra, jangan sampai nasabah dirugikan dan bank harus mengembalikan uang nasabah," tambahnya.

Sinergi Penegak Hukum Solid

Di sisi lain, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas koordinasi antarlembaga yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) di DIY. Hubungan kerja antara Polda DIY dan Kejati DIY, baik dalam proses penyidikan maupun pelimpahan berkas perkara, dinilai sudah berjalan harmonis dan solid.

"Hasil koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling berkoordinasi dengan baik dari jajaran provinsi maupun di pusat," tutur Dede.

Kunjungan kerja pengawasan ini digelar berlandaskan fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, UU MD3, serta Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Langkah monitoring ini dipandang penting untuk memastikan penerapan aturan hukum pidana nasional yang baru (KUHP dan KUHAP) agar berjalan transparan, profesional, dan berintegritas di daerah. (*)

Baca Juga:
Kejati DIY Tetapkan Oknum Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi Kelonggaran Tarik Pinjaman
Baca Juga:
Harlah Ke-81 Kejaksaan RI: Jajaran Kejati DIY Tampil Beda Berbalut PDL