KETIK, BLITAR – Polemik dugaan pengondisian pembelian seragam di SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar mendapat tanggapan langsung dari Kepala SMKN 1 Doko, Hari Prastowo. Ia memastikan institusi yang dipimpinnya tidak memiliki keterlibatan dalam penawaran paket seragam yang belakangan menjadi perbincangan di kalangan wali murid.

Hari mengatakan, sekolah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan peserta didik baru membeli seragam di tempat tertentu. Menurutnya, informasi yang beredar melalui grup WhatsApp dan diduga disampaikan oleh oknum komite sekolah bukan merupakan keputusan maupun instruksi resmi dari pihak sekolah.

“Posisi kami sangat jelas. Sekolah tidak pernah mengondisikan ataupun mengarahkan pembelian seragam kepada pihak tertentu. Apabila ada informasi seperti itu, bukan berasal dari kebijakan resmi sekolah,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, SMKN 1 Doko justru telah menjalankan ketentuan pemerintah dengan tidak memperdagangkan seragam melalui koperasi sekolah. Sebagai bentuk transparansi, pihaknya memasang pemberitahuan di sejumlah lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa koperasi sekolah tidak melayani penjualan seragam maupun bahan kain seragam. Kebijakan itu merupakan implementasi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/4849/101.1/2023.

Baca Juga:
Beredar Grup WhatsApp Pembelian Seragam, Dugaan Pengarahan di SMKN 1 Doko Blitar Mencuat

Hari berharap keberadaan pengumuman tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa sekolah tidak terlibat dalam aktivitas penjualan seragam.

“Kami sudah menyampaikan informasi itu secara terbuka melalui pengumuman di lingkungan sekolah. Kami berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Ia juga mengimbau para orang tua dan wali murid untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar apabila mengatasnamakan sekolah. Jika menemukan informasi yang meragukan, masyarakat diminta mengonfirmasikannya langsung kepada pihak sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sebelumnya, isu mengenai pengadaan seragam di SMKN 1 Doko mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku memperoleh informasi mengenai paket seragam melalui grup WhatsApp yang diduga dikelola oleh oknum komite sekolah. Informasi tersebut menimbulkan anggapan bahwa pembelian paket seragam dilakukan secara bersama-sama dan harus diikuti oleh seluruh siswa baru.

Baca Juga:
Dugaan Pengondisian Pembelian Seragam SMKN 1 Doko Blitar Disorot, Selisih Harga Capai Ratusan Ribu

Sorotan semakin menguat karena harga paket yang ditawarkan dinilai cukup tinggi. Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, paket seragam untuk siswa laki-laki dipatok sekitar Rp1.885.000, sedangkan paket seragam siswi mencapai sekitar Rp2.070.000.

Sebagian wali murid menilai mereka seharusnya diberikan keleluasaan untuk membeli seragam secara mandiri dari penjahit, konveksi, maupun pelaku UMKM lokal dengan harga yang lebih sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan hak orang tua atau wali murid, sehingga sekolah maupun komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan ataupun mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu.