KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikr pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia mengatakan, satu tersangka baru yang ditangkap berinisial HN. Ia merupakan seorang collection agent dari PT Miram. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kami akan terus memproses, terkait pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kami sidangkan dan pasti akan berlanjut," katanya, Kamis, 9 Juli 2026.

Punia menjelaskan, HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, berinisial MFH. Perannya mengumpulkan identitas petani yang kemudian data itu diajukan sebagai debitur KUR fiktif. Namun setelah dana cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi HN.

Aspidsus Kejati Jatim memastikan kasus ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain. Termasuk kemungkinan praktik serupa di wilayah Jawa Timur lainnya.

Baca Juga:
Kejati Jatim Ungkap Kasus KUR Fiktif, Rugikan Negara Rp12,59 Miliar

"Kami lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus kami dalami untuk penyelesaian penanganan perkara ini," lanjutnya.

Ia menjelaskan, Kejati Jatim masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat upaya penyamaran atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

"Tersangka HN kami tahan di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," jelas Punia.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyaluran KUR Mikro fiktif ini terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2023. Modusnya para tersangka mendaftarkan ratusan calon debitur yang sebenarnya tidak masuk kriteria penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif. Namun setelah kredit dicairkan justru dikuasai collection agent.

Baca Juga:
Muncul Plh Kajari Tuban Abdul Rasyd di Tengah Hilangnya Supardi Usai Viral Video Diduga Penggeledahan

Sementara itu, penyidikan hingga berita ini ditulis, sedikitnya ada 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para collection agent meminjam identitas masyarakat dengan dalih sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang.

Kemudian kredit yang tidak sesuai persyaratan itu diajukan ke bank. Praktik ini dilakukan atas sepengetahuan MFH selaku pimpinan cabang bank di Jember.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,487 miliar. Sementara nilai kerugian yang telah menjadi bagian perkara yang ditangani penyidik saat ini sebesar Rp16,623 miliar. (*)