KETIK, BREBES – Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian mobil Grab yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online, di Tegal.

‎Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara.

‎Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.
‎
‎Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana.
‎
‎Tersangka memesan Grab secara online kepada korban, kemudian mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni.
‎
‎Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
‎
‎Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.

"Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara," tegas Kompol Purbo Adjar Waskito.
‎
‎Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.
‎
‎"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian," imbaunya.

Kami juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama," tandas Kompol Purbo.(*)
‎

Baca Juga:
Tasyakuran HUT Ke-71 Lantas Bhayangkara di Polres Brebes, Ini Pesan Kapolres

Baca Juga:
Satreskrim Polres Abdya Tangkap “Ninja Sawit” Usai Gondol Hampir Dua Ton TBS