KETIK, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia perlu diantisipasi melalui pencegahan sejak dini, bukan hanya mengandalkan pemadaman setelah api meluas. Pengendalian aktivitas manusia, pengawasan pembukaan lahan, dan kesiapsiagaan menghadapi perubahan kondisi iklim menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.

Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ris Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa kebakaran dipengaruhi tiga unsur utama, yakni sumber api, bahan bakar berupa vegetasi atau material organik, serta kondisi iklim yang mendukung terjadinya kebakaran.

Fenomena El Niño, misalnya, dapat meningkatkan risiko karhutla karena membuat kondisi lingkungan lebih kering. Namun, menurut Ris, kondisi iklim perlu dibedakan dari sumber penyalaan api yang kerap berkaitan dengan aktivitas manusia.

“Kalau di kita, di negara Indonesia, yang sering terjadi itu begitu,” jelas Ris saat menerangkan bahwa kebakaran dapat dipicu oleh kelalaian manusia maupun aktivitas pembukaan lahan yang tidak terkendali.

Ia menjelaskan bahwa sebagian pelaku pembukaan lahan memilih membakar untuk menekan biaya. Namun, tanpa pengendalian dan pengawasan yang memadai, api dapat merambat ke area lain dan memicu kebakaran dalam skala luas.

Baca Juga:
Jangan Cuma Hukum Pembakar, WALHI Desak Pemerintah Berani Usut Korporasi dan Kelalaian Pengawas

 

Karhutla Berulang, Kesiapsiagaan Harus Konsisten

Data yang dipaparkan dalam diskusi UGM menunjukkan luas kumulatif karhutla selama periode 2015–2026 mencapai sekitar 8,35 juta hektare. Kebakaran terluas terjadi pada 2015 dengan cakupan 2,61 juta hektare, disusul 2019 seluas 1,65 juta hektare dan 2023 seluas 1,16 juta hektare.

Besarnya luas kebakaran tersebut menunjukkan perlunya penanganan yang berkesinambungan. Ris mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memperkuat upaya penanganan ketika kebakaran sudah terjadi.

Baca Juga:
Berbagi Masker, Wujud Aksi Nyata Bonek Suporter Persebaya Bantu Korban Karhutla

“Jangan sampai, misalnya, mendirikan badan atau balai untuk menangani karhutla itu reaktif. Misalnya, kalau ada kebakaran baru dibuat, kalau tidak, tidak usah,” ujarnya.

Menurut Ris, kesiapsiagaan perlu dibangun secara konsisten dengan mempertimbangkan perubahan kondisi iklim dan potensi kebakaran di berbagai wilayah. Pengawasan terhadap pembukaan lahan juga perlu dilakukan sebelum memasuki periode rawan kebakaran.

Pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pengendalian sumber api. Pemerintah dan pengelola lahan juga perlu memperhatikan kondisi ekosistem, termasuk menjaga kelembapan lahan gambut yang rentan terbakar ketika mengalami pengeringan.

Selain itu, kebakaran dapat merusak habitat satwa liar, menghilangkan sumber pakan, dan mendorong satwa berpindah ke kawasan permukiman. Karena itu, pencegahan karhutla perlu berjalan bersama pengelolaan gambut dan perlindungan habitat untuk mengurangi kerusakan lingkungan secara berkelanjutan. (*)