KETIK, SURABAYA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan terkait status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah ditetapkan tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Menurut Tito, kepala daerah yang menyandang status tersangka bakal dinonaktifkan dari jabatannya.

"Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, maka akan dinonaktifkan. Yang naik Plt (pelaksana tugas) wakilnya," terangnya di Surabaya pada Kamis (25/4/2024).

Namun, Mendagri tidak menjabarkan status dari Bupati Sidoarjo saat ini masih aktif atau nonaktif.

"Saya bicara prosedur kalau baru saksi enggak bisa nonaktifkan kalau tersangka itu bisa dinonaktifkan. Kalau seandainya sudah terdakwa itu kemudian ada proses lain, diberhentikan sementara," jelasnya.

"Terpidana ya pemberhentian permanen. Itu saya bicara prosedur saya enggak mau singgung materi kasus. Itu urusan KPK," tandas mantan Kapolri tersebut.(*)

Baca Juga:
Profil Eri Cahyadi, Dari Staf Pemkot hingga Dua Periode Jadi Wali Kota Surabaya
Baca Juga:
Sebut KPK Cuma Sibuk OTT, MAKI Desak Kasus Korupsi CSR BI-OJK Dituntaskan