KETIK, JAKARTA – Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2026–2029, Ferdi Setiawan, menawarkan konsep KPI SMART sebagai arah transformasi lembaga penyiaran agar mampu menjawab tantangan di era konvergensi digital.
Gagasan tersebut disampaikan dalam karya tulis berjudul Mewujudkan Komisi Penyiaran Indonesia SMART Menuju Penyiaran Indonesia yang Sehat, Kritis, dan Mencerdaskan di Era Konvergensi Digital dalam fit and proper test di Komisi I DPR RI Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Ferdi, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap penyiaran nasional. Masyarakat kini tidak lagi hanya mengandalkan televisi dan radio, tetapi juga mengakses informasi melalui YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga berbagai layanan streaming.
Perubahan ini menuntut KPI untuk bertransformasi agar tetap relevan sebagai lembaga yang melindungi kepentingan publik.
Ia menilai era digital juga menghadirkan tantangan baru, seperti maraknya hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, konten berbasis kecerdasan buatan (AI), deepfake, hingga dominasi algoritma platform digital dalam menentukan informasi yang dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga:
Siapkan Pinjaman Berbunga Murah di KDKMP, Prabowo Ingin Putus Mata Rantai Bank PlecitSelain itu, Ferdi menyoroti adanya ketimpangan regulasi. Lembaga penyiaran televisi dan radio diwajibkan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta berada di bawah pengawasan KPI.
Sementara itu, platform digital yang memiliki jangkauan audiens jauh lebih besar belum diatur melalui mekanisme pengawasan yang setara.
Karena itu, ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak agar regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat.
Sebagai solusi, Ferdi menawarkan konsep KPI SMART, yang merupakan akronim dari Simple, Measurable, Aktual, Responsible, dan Toughness.
Baca Juga:
Seluruh Barang Subsidi Bakal Disalurkan lewat KDKMP, Prabowo: Tidak Boleh Diperdagangkan!Konsep Simple menekankan pentingnya birokrasi yang sederhana, pelayanan yang cepat, serta proses pengawasan yang mudah diakses masyarakat. Measurable berarti seluruh program dan kebijakan KPI harus memiliki indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara transparan.
Sementara Aktual mengandung makna bahwa KPI harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), big data, dan sistem pemantauan digital dalam mengawasi konten penyiaran.
Responsible menegaskan bahwa setiap kebijakan KPI harus berorientasi pada kepentingan publik, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.
Adapun Toughness mencerminkan keteguhan KPI dalam menjaga independensi lembaga di tengah tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan industri, sehingga tetap konsisten melindungi kepentingan publik dan menegakkan etika penyiaran.
Ferdi menegaskan, tujuan utama konsep KPI SMART bukan sekadar memperkuat kelembagaan, tetapi mewujudkan ekosistem penyiaran Indonesia yang sehat, kritis, dan mencerdaskan.
Menurutnya, penyiaran yang sehat akan menghadirkan informasi berkualitas dan melindungi masyarakat dari konten yang merusak.
Penyiaran yang kritis akan memperkuat fungsi media sebagai pengawas demokrasi, sedangkan penyiaran yang mencerdaskan akan mendorong peningkatan literasi digital, penguatan budaya nasional, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Ia berharap KPI ke depan tidak hanya berperan sebagai pengawas isi siaran televisi dan radio, tetapi juga menjadi penjaga kualitas ruang publik digital Indonesia yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi tanpa mengurangi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.(*)