KETIK, SURABAYA – Pemerintah berencana memberlakukan mekanisme pemungutan pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026.
Kebijakan ini melibatkan sektor perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hashim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengurangi potensi kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi digital.
Menurutnya, perkembangan transaksi digital perlu diimbangi dengan sistem pemungutan pajak yang lebih terintegrasi agar penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Baca Juga:
Prabowo Tak Gentar Hadapi MSCI, Sang Adik Hashim Khawatir Rupiah Melemah Rp22.000“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026.
Ia juga menyinggung pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses pemungutan pajak.
Penggunaan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan serta meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pelibatan sektor perbankan dan perusahaan teknologi finansial menjadi perhatian karena kedua sektor tersebut berperan dalam memfasilitasi berbagai transaksi digital.
Baca Juga:
Bupati TRK Undang Prabowo ke Nagan Raya, Siapkan Pembentangan Merah Putih 24 KmSementara itu, platform e-commerce menjadi bagian dari ekosistem perdagangan elektronik yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dalam berbelanja secara daring.
Meski demikian, kebijakan tersebut perlu dipahami secara tepat.
Penerapan SPP-TDLN bukan berarti seluruh transaksi perbankan, transfer uang, maupun pembelian melalui platform digital otomatis dikenai pajak baru.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Sistem ini dirancang untuk mendukung proses pemungutan pajak yang lebih tertib, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
“Ini bukan merupakan kebijakan baru yang baru diterapkan saat ini. Tapi selama ini memang sudah terutang PPN setiap objek yang dilakukan atas transaksi luar negeri. Tapi, tadi, sistem mekanisme pemungutannya yang kita ubah arena pemerintah ingin membantu para konsumen supaya mereka tidak lagi repot untuk menyetorkannya sendiri,” jelas Inge, 2 November 2026.
Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan pengembangan sistem pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam mekanisme PMSE, pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, SPP-TDLN memberikan mekanisme tambahan untuk pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tertentu yang belum dipungut melalui mekanisme sebelumnya.
Pelaksanaannya bergantung pada penunjukan resmi oleh pemerintah terhadap pihak yang bertugas melakukan pemungutan.
DJP juga menegaskan bahwa transfer uang pribadi, kiriman uang keluarga, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena dilakukan melalui layanan perbankan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara transaksi pemindahan uang dengan transaksi digital yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Dalam penerapannya, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pemungutan berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengenai jenis transaksi yang dikenai PPN dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut.
Informasi mengenai penunjukan pihak-pihak tersebut juga perlu merujuk pada pengumuman resmi DJP.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Namun, pelaksanaan teknis dan cakupan transaksi yang dipungut tetap menjadi hal penting untuk diperhatikan agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(*)