KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan sidang Tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi untuk dimintai keterangannya.
Jumlah 140 saksi itu akan dihadirkan dalam sidang lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
"140 saksinya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," kata Humas PN Surabaya Suparno, Jumat (13/1).
Sidang akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
Sidang Tragedi Kanjuruhan rencanaya juga bakal digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan.
Baca Juga:
Peringati Tahun Baru Islam, Pemdes Plosokandang Tulungagung Salurkan Santunan Rp200 Juta kepada 55 Anak Yatim"Ini saya kemarin bicara sama majelis itu, rencananya itu tiga kali dalam satu minggu," kata Suparno.
Pengadilan Negeri Surabaya berharap persidangan bisa berjalan aman dan tertib tanpa ada gangguan apa pun.
"Pelaksanaan sidang kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apa pun," katanya
Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) mendatang.
Baca Juga:
Wabup Bojonegoro Dorong Galeri Bengawan Jadi Penggerak Ekonomi Desa Lewat Festival Wisata Buah dan SayuranLima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)