KETIK, MALANG – Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang masih harus menghadapi tantangan terhadap risiko kebakaran di gedung tinggi. Pasalnya, hingga saat ini Damkar Kota Malang masih mengandalkan armada tanpa sky lift atau mobil tangga.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kota Malang, Pandu Rizki Darmawan, menjelaskan untuk memadamkan kebakaran di tempat tinggi, masih mengandalkan kendaraan yang ada dengan jenis kekuatan mesin serta tekanan air yang dihasilkan. Apabila tekanan air yang dihasilkan mencapai 9 bar atau lebih, armada yang ada kemungkinan masih dapat menjangkau hingga ke lantai 3.
"Kami belum memiliki kendaraan sky lift, sehingga kalau pertanyaan sudah bisa menjangkau gedung yang tinggi, ya ini relatif. Tergantung dari kendaraan yang ada, kekuatan mesinnya, kekuatan tekanannya berapa bar. Kalau tekanannya 9 bar ke atas, mungkin lantai 3 masih menjangkau," jelasnya, Senin, 5 Oktober 2026.
Saat ini Damkar Kota Malang telah memiliki 3 fire truck sebagai kendaraan utama untuk memadamkan kebakaran, serta tiga kendaraan supply yang memiliki fungsi untuk mengirimkan pasokan air.
"Terkait dengan armada, alhamdulillah untuk sampai saat ini, dibilang cukup, kami masih cukup. Nyatanya kami laksanakan kewajiban sampai dengan betul-betul padam," lanjutnya.
Baca Juga:
Kota Malang Waspada Influenza, Dinkes Imbau Siswa Pakai Masker LagiKendati demikian, menurutnya, tetap diperlukan penambahan armada menyusul kejadian kebakaran yang mulai sering terjadi. Damkar Kota Malang juga telah mengusulkan penambahan armada di APBD 2027.
"Cuma harapan kami memang kami ingin adanya tambahan armada, khususnya untuk menjawab perkembangan zaman ya, seperti itu. Setiap kali dengan rapat dengan Bapak/Ibu anggota DPRD pasti selalu kami usulkan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui kekurangan armada untuk menunjang operasional Damkar. Namun, ia tak memungkiri terdapat keterbatasan anggaran di Pemkot Malang.
"Idealnya memang kurang kita, idealnya kurang. Tetapi ya keterbatasan anggaran dan tentunya ini kita harapkan melalui masyarakat sendiri yang harus bisa menjaga terkait dengan kemungkinan terjadi kebakaran dan lain-lain. Karena ini juga menjadi keterbatasan kita," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Soroti Beban Kerja di Kelurahan dan Kecamatan, DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pendistribusian PPPKPemkot Malang juga telah mengajukan ke DPRD Kota Malang agar UPT Damkar mampu berdiri sendiri menjadi organisasi perangkat daerah (OPD), dan tidak menjadi satu kesatuan dengan Satpol PP. Dengan demikian, diharapkan kinerja Damkar Kota Malang dapat lebih leluasa dalam pengadaan barang maupun pelayanan ke masyarakat.
"Dengan berdiri sendiri, mereka lebih bisa mengalokasikan anggarannya dan lebih leluasa, dan tentunya terkait dengan pengadaan ini bisa lebih memungkinkan. Kalau sekarang kan masih gabung dengan Satpol PP, nanti kan dibagi kan anggarannya, seperti itu," pungkasnya.