KETIK, MALANG – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mendorong Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melakukan reorientasi keilmuan untuk menghadapi perkembangan teknologi dan artificial intelligence (AI).
Hal tersebut disampaikan Jimly dalam Seminar Nasional bertajuk “Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum di Era Transformasi Global” yang menjadi rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Dekan Fakultas Syariah PTKIN se-Indonesia di Convention Hall Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Seminar tersebut menghadirkan Jimly bersama Prof. Dr. H. Amin Abdullah, M.A., Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama dua periode (2001–2010), serta sejumlah akademisi dan pemangku kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Dalam paparannya, Jimly mengapresiasi Forum Dekan FSH PTKIN sebagai ruang penting untuk membangun dialog intelektual sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi perubahan zaman.
Jimly mengaku memiliki kedekatan dengan dunia pendidikan keislaman. Ia menceritakan dirinya merupakan lulusan madrasah aliyah sebelum melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia (UI). Saat menjadi mahasiswa UI, ia aktif dalam berbagai diskusi, termasuk kajian yang berkaitan dengan hukum Islam.
Baca Juga:
Tajam Susun Kontrak, Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang Raih Juara 2 Muamalah Fair 2026Menurut Jimly, perguruan tinggi saat ini menghadapi perubahan yang sangat cepat, terutama akibat perkembangan teknologi AI. Ia menyebut AI sebagai “akal imitasi” yang menjadi bagian dari percepatan evolusi kehidupan manusia.
Perubahan tersebut, kata Jimly, menuntut perguruan tinggi untuk beradaptasi, termasuk merekonstruksi peran dosen agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan perubahan karakter mahasiswa.
Ia juga mendorong Forum Dekan FSH PTKIN menjadi ruang untuk membangun gagasan bersama, termasuk mengevaluasi kebijakan tugas akhir mahasiswa serta membuka peluang integrasi yang lebih kuat antara bidang syariah dan hukum.
Selain adaptasi teknologi, Jimly menekankan pentingnya menghidupkan kembali tradisi intelektual melalui karya akademik yang memberikan dampak bagi masyarakat.
Baca Juga:
CLAWFEST Vol. V UIN Malang Digelar, 138 Peserta Ikuti Kompetisi Hukum Tingkat NasionalMenurutnya, kemajuan akademik tidak cukup hanya berorientasi pada publikasi jurnal internasional bereputasi seperti Scopus. Tradisi menulis buku juga perlu diperkuat sebagai bagian dari warisan pemikiran bagi generasi berikutnya.
“Kita harus bangkit dan kembali menulis buku,” tegasnya.
Amin Abdullah: Integrasi-Interkoneksi Perlu Terus Di-Upgrade
Sementara itu, Prof. Dr. Amin Abdullah, M.A., memberikan perspektif mengenai reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum melalui pendekatan integrasi-interkoneksi dalam menghadapi tantangan global.
Amin menegaskan bahwa paradigma integrasi-interkoneksi perlu terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, perubahan global menuntut perguruan tinggi terus mengembangkan keilmuan agar tidak tertinggal dari dinamika masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa indikator kemajuan perguruan tinggi tidak semata-mata diukur dari karya ilmiah internasional berbahasa asing atau publikasi pada jurnal bereputasi seperti Scopus.
Menurut Amin, karya akademik berbahasa Indonesia, termasuk buku dan karya terjemahan, juga memiliki peran penting dalam menyebarluaskan pengetahuan dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Prof. Umi Sumbulah: Integrasi Ilmu Jangan Sekadar Tempelan
Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Umi Sumbulah, menilai gagasan yang disampaikan para pemateri dalam seminar tersebut memberikan energi baru bagi penguatan integrasi keilmuan di Fakultas Syariah dan Hukum.
Umi menyoroti pentingnya integrasi antara ilmu, hukum, dan syariah yang tidak berhenti pada tataran formal. Menurutnya, integrasi keilmuan di sejumlah aspek masih cenderung bersifat permukaan, misalnya sekadar menambahkan perspektif atau referensi keislaman ke dalam disiplin ilmu tertentu.
Karena itu, ia menilai pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner yang dikembangkan Amin Abdullah perlu menjadi pijakan untuk mendorong integrasi keilmuan secara lebih substantif, khususnya dalam bidang syariah dan hukum.
“Selama ini, dalam beberapa aspek, masih terlihat bahwa integrasi tersebut belum sampai pada substansi, tetapi masih sebatas tempelan atau berada pada permukaan,” kata Umi.
Ia juga mengapresiasi pandangan Jimly yang menekankan agar ilmu tidak terkotak-kotak. Menurut Umi, integrasi keilmuan tidak cukup diwujudkan secara formal, tetapi harus mempertemukan aspek epistemologis dari berbagai disiplin ilmu.
“Ilmu itu jangan sampai terkotak-kotak, tetapi harus betul-betul menyatu secara substantif. Bukan hanya secara formal, tetapi epistemologinya juga harus bertemu,” ujarnya.
Umi juga menilai integrasi ilmu umum dan ilmu agama dapat diterapkan dalam berbagai bidang keilmuan, termasuk hukum, kedokteran, dan teknik. Integrasi tersebut, kata dia, semestinya tercermin dalam substansi keilmuan dan nilai yang dikembangkan, bukan sekadar dengan menempelkan ayat Al-Qur'an atau hadis pada pembahasan tertentu.
“Bukan hanya sekadar menempelkan ayat di sana-sini atau hadis di sana-sini, tetapi bagaimana secara substantif ilmu itu benar-benar diintegrasikan,” tegasnya.
Menurut Umi, meski diskursus mengenai integrasi keilmuan masih terus berkembang, sejumlah perguruan tinggi telah mulai menerapkannya. Tantangan berikutnya adalah merumuskan dan menindaklanjuti konsep tersebut agar dapat diterapkan secara lebih kuat di lingkungan Fakultas Syariah.
“Kita harus betul-betul merumuskan dan menindaklanjutinya untuk memperkuat integrasi yang bisa kita aplikasikan atau kita laksanakan di Fakultas Syariah,” ujarnya.
Sudirman: Hukum Islam Harus Adaptif
Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Sudirman, yang mengikuti seminar nasional tersebut mengatakan forum itu penting karena mendorong reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum dalam menghadapi dinamika kehidupan di era global.
“Kita disadarkan bahwa hukum Islam tidak boleh terus terjebak pada masa lalu dan berjalan di tempat. Karena itu, integrasi keilmuan yang dikembangkan UIN harus menjadi pemacu inovasi dan kemajuan Fakultas Syariah, bukan justru menjadi beban,” tegas Sudirman.
Seminar nasional tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan bagi pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia untuk memperkuat tradisi akademik, merespons perkembangan teknologi, serta merumuskan arah pengembangan pendidikan hukum dan syariah yang semakin adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.