KETIK, MADIUN – Polemik pengelolaan lahan yang berada di tepi jalan Dr Sutomo No.53 Kota Madiun oleh PT Jatim Parkir Center (JPC) berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Edy Santoso terhadap PT JPC milik Kiagus Firdaus.

Sebelumnya, Edy Santoso menggugat PT JPC terkait status lahan dan menggugat Rp 5 miliar kepada PT JPC.

Kiagus Firdaus mengatakan, sebelum perkara tersebut masuk ke pengadilan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak penggugat.

Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.

Baca Juga:
PN Kota Madiun Tolak Gugatan Kubu Edy Santoso, PT JPC Menang soal Status Lahan

"Jauh hari sebelum gugatan sebenarnya kita telah melakukan mediasi atas persoalan ini. Tapi dalam mediasi itu tidak ada titik temu sehingga munculah gugatan itu," jelas Kiagus, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Kiagus, pihaknya tidak mempersoalkan apabila lahan tersebut hendak diambil alih oleh pihak Edy Santoso.

Namun, PT JPC meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan atas renovasi dan pengelolaan lahan. Sebelumnya, kata Kiagus, lahan tersebut tidak terawat dan menjadi tempat ODGJ.

Kondisi awal lahan tersebut seperti semak belukar dan terbengkalai. Munculnya kerja sama yang dituangkan dalam akta notaris untuk pengelolaan lahan. Jika muncul bisnis yang menguntungkan, pihak Kiagus Firdaus berhak mendapatkan 60 persen dan pihak Edy Santoso 40 persen. 

Baca Juga:
KAI Daop 7 Madiun Amankan Aset Senilai Rp10,8 Miliar Lewat Sertifikasi Lahan

Akhirnya Kiagus Firdaus melakukan renovasi dan memulai pembangunan hingga akhirnya yang awalnya lahan tidak produktif menjadi lahan produktif. Salah satunya menjadi kantong parkir untuk karyawan dan pengunjung rumah sakit. Termasuk merenovasi masjid. 

"Sebenarnya kami simple saja, jika pihak dari Pak Edy ingin mengambil alih lahan, kami meminta mengembalikan biaya investasi yang sudah kami keluarkan. Dulunya lahan itu adalah tanah kosong yang tidak berpenghuni. Kemudian kita renov dan bangun hingga menjadi lahan produktif seperti sekarang ini," imbuhnya.

Ia menyebut biaya investasi yang telah dikeluarkan baik renovasi, pengelolaan, dan operasional mencapai Rp 2,5 miliar. Jika biaya investasi tersebut dikembalikan, Kiagus mengaku bersedia jika pihak penggugat menginginkan untuk mengambil alih kembali lahan yang ada. 

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak penggugat.

"Ketika mediasi itu kami juga sudah mengatakan ke Pak Edy bahwa silahkan untuk mengambil alih lahan, namun kita hanya minta untuk mengembalikan biaya pengelolaan sekitar Rp 2,5 M itu. Karena semua kerjasama atas lahan ini sudah kita sepakati sebelumnya dan ada legalitasnya," tambahnya.

Dengan putusan PN Kota Madiun yang menolak seluruh gugatan penggugat, PT JPC dinyatakan memenangkan perkara tersebut.

Meski demikian, Kiagus mengatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara nonlitigasi dengan pihak penggugat.

"Kami tetap membuka ruang diskusi non litigasi kepada pihak penggugat. Kemarin ketika mendapat kabar bahwa kita memenangkan perkara, kita juga menghubungi beliau untuk membuka ruang diskusi non litigasi tersebut," pungkasnya. (*)