KETIK, BONDOWOSO – Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja.
Bersama pelaku yang berinisial ABP (31) itu, Polisi juga mengamankan 1 kilogram ganja kering terbungkus plastik siap edar.
Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, mengatakan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 pak kertas rokok, serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi.
"Ini masih kami kembangkan," katanya.
Ia menerangkan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Delapan Pejabat, Tiga Kasat dan Lima Kapolsek BergantiDan diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara," katanya.
Saat ini, pelaku tengah diperiksa di Mapolres Bondowoso untuk mengetahui dari mana dan seperti apa alur peredaran barang haram tersebut.
"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," tegasnya.
Baca Juga:
ART di Bondowoso Dibekuk Polisi usai Gondol 100 Perhiasan Milik Majikan Baru Sepekan BekerjaKeterangan lain dihimpun, penyelidikan kasus peredaran narkoba jenis ganja hingga terungkap tersebut dilakukan polisi cukup panjang, sekitar sebulan lebih. (*)