KETIK, TEGAL – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. 

Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban telah diamankan dan dijerat dengan pasal yang berlaku, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal. 

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin, serta Kanitidik 4 Ipda Andre Irmawan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, ketika orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. 

Baca Juga:
Polda Sumsel Perluas Penyelidikan Karhutla, Empat Korporasi Jadi Fokus Baru

Saat mendatangi lokasi, orang tua korban menemukan kondisi anak yang mengkhawatirkan dan segera membawanya ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Polres Tegal segera bergerak mengamankan terduga pelaku berinisial (AM), 17 tahun, yang tidak lain adalah tetangga korban. Sejumlah barang bukti terkait perkara juga telah disita untuk keperluan penyidikan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim AKP Ahmad Muzaki menegaskan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengutamakan aspek perlindungan terhadap korban.

Baca Juga:
Tawuran Bersenjata Tajam di Cilacap Terungkap, Polisi Utamakan Pembinaan Anak

"Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami menangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan korban agar tidak mengalami dampak lanjutan," ujar AKP Ahmad Muzaki.

Dalam penyampaian informasi ini, Polres Tegal tetap menjaga prinsip kerahasiaan dan perlindungan anak. 

Identitas korban, saksi anak, maupun informasi pribadi tidak dipublikasikan guna menjaga privasi, kondisi psikologis, dan masa depan anak.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau perlakuan yang membahayakan anak. 

Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.(*)