KETIK, BATU – Pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu berharap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual-beli kios dan los yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu segera memberikan kepastian hukum.
Mereka meminta proses hukum berjalan transparan hingga pihak yang dinilai bertanggung jawab ditetapkan sesuai hasil penyidikan.
Salah satu pedagang, Sidik Putra, mengatakan perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian para pelaku usaha di Pasar Induk Among Tani.
Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar pedagang dapat mengetahui secara jelas status tempat usaha yang selama ini mereka gunakan untuk mencari nafkah.
“Kami menaruh harapan besar terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Batu terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli kios dan los di Pasar Batu. Kami berharap segera ada penetapan tersangka,” ujarnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Baca Juga:
Sarapan Bareng di Rumah Dinas, Wali Kota Batu Serap Aspirasi Ratusan Pahlawan KebersihanIa menilai penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan, tetapi juga menyangkut kepastian bagi pedagang mengenai status kepemilikan maupun hak sewa kios dan los.
“Penanganan perkara ini harus berjalan terbuka, transparan, dan benar-benar melahirkan kepastian hukum, terutama bagi pedagang kecil yang seluruh penghasilan dan hidupnya bergantung sepenuhnya pada aktivitas berjualan di pasar ini,” jelas Sidik.
Sidik mengungkapkan, lamanya proses penyidikan membuat sebagian pedagang masih mempertanyakan legalitas tempat usaha yang mereka tempati.
Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan rasa cemas karena pedagang belum memperoleh kejelasan mengenai status kios atau los yang menjadi tempat mereka berjualan.
Baca Juga:
Kebakaran Arjuno-Welirang di Wilayah Kota Batu Padam, Jalur Pendakian Masih Ditutup“Pedagang kecil hanya menginginkan satu hal, yaitu kejelasan pasti atas status kios yang mereka tempati. Selama ini para pedagang hidup cemas dan ragu, apakah tempat yang mereka tempati sah secara hukum atau tidak,” tuturnya.
Karena itu, ia berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif. Jika ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran, Sidik meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan agar penegakan hukum tidak berdampak kepada pedagang yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam transaksi di tingkat pengelola maupun pihak tertentu yang diduga memiliki kewenangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Tegas menindak siapa yang bersalah, tetapi jangan sampai menyeret pedagang yang tidak tahu-menahu mengenai transaksi di tingkat pengelola maupun oknum pejabat,” tegasnya.
Menurut Sidik, pedagang yang selama ini menjalankan usaha secara tertib dan memenuhi kewajiban sesuai aturan juga perlu mendapatkan perlindungan.
Ia berharap proses hukum tidak justru menimbulkan kerugian bagi mereka yang tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan.
“Para pedagang berharap proses hukum tidak merugikan pihak yang selama ini berusaha jujur dan membayar retribusi sesuai aturan. Harus ada kejelasan hukum siapa yang berhak menempati kios atau los agar tidak terjadi sengketa kelak,” ujarnya.
Sidik berharap setelah perkara tersebut memperoleh penyelesaian hukum, kondisi Pasar Induk Among Tani dapat kembali kondusif. Aktivitas perdagangan juga diharapkan berjalan tanpa terganggu persoalan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Setelah kasus rampung, kami berharap suasana kembali kondusif, aktivitas jual-beli tidak terganggu, dan roda ekonomi dapat berjalan lancar. Pihak berwenang kiranya mendengarkan aspirasi kami,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia meminta agar persoalan yang terjadi menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan aset pasar ke depan.
Menurutnya, tata kelola yang terbuka dan profesional diperlukan untuk memastikan hak pedagang terlindungi sekaligus mencegah terulangnya praktik yang merugikan masyarakat.
“Ke depannya, pengelolaan aset pasar harus terbuka, profesional, bebas korupsi, serta melindungi hak-hak seluruh pedagang,” ucap Sidik.
Hingga kini, para pedagang masih menunggu perkembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Mereka berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola Pasar Induk Among Tani agar lebih tertib dan transparan.
“Semoga segera ditetapkan tersangkanya dan ini menjadi pelajaran berharga. Ke depan, pengelolaan aset pasar harus lebih transparan dan tidak ada lagi permainan yang merugikan orang banyak,” pungkasnya.(*)