KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin bersama sejumlah kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar (SD).
OTT tersebut berlangsung di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis 17 September 2026 lalu.
Dua orang yang diamankan yakni Robby Suharyadi dan Raden Bagoes Dzulhendra. Keduanya disebut bekerja sebagai staf kelembagaan sarana dan prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dengan status PPPK.
Selain kedua staf tersebut, polisi turut mengamankan 21 orang yang berada di kamar 223 Hotel Duta. Mereka terdiri dari kepala sekolah SD, bendahara sekolah, penyedia, serta pihak lain yang berada di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan, OTT dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga:
Persoalan Lahan Berujung Maut, Anak Diduga Serang Ayah Kandung hingga Tewas di Banyuasin“Tindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan surveillance di lapangan, tim kemudian melakukan operasi tangkap tangan,” ujar Doni saat ungkap kasus, Jumat 18 September 2026.
OTT dipimpin Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha bersama personel Subdit III Tipidkor.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, laptop, telepon seluler, serta catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi uang.
Baca Juga:
Hadapi Karhutla di Lahan Gambut, Polda Sumsel Uji Penggunaan Cairan X-FireKombes Doni menjelaskan, uang yang diamankan langsung saat dugaan penyerahan kepada dua oknum staf tersebut sebesar Rp30.990.000.
Sementara itu, terdapat uang lain yang telah dibawa sejumlah kepala sekolah ke lokasi dan diduga telah dipersiapkan untuk disetorkan.
“Jadi untuk total barang bukti yang diamankan ketika penyerahan itu terjadi itu Rp30.990.000. Sedangkan ada uang di kepala sekolah yang sudah siap untuk disetorkan,” ujar Doni.
Menurut Doni, penyidik masih mendalami dugaan modus dalam perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, anggaran yang diterima masing-masing sekolah disebut bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Dari besaran anggaran tersebut, para pihak yang terlibat diduga menjanjikan adanya fee sebesar 0,1 persen.
Pada tahap awal, dugaan fee yang telah disiapkan disebut sebesar 0,7 persen, sedangkan sisanya diduga akan diberikan pada tahap berikutnya apabila kegiatan selanjutnya terlaksana.
“Modus mereka ini adalah dari uang yang diturunkan Rp500.000.000 sampai Rp2.000.000.000, bervariasi tersebut, itu nanti mereka mendapat fee 1 persen. Di lapangan kemarin itu baru 70 persen tahap satunya, nanti tahap selanjutnya 30 persen apabila kegiatan berikutnya,” jelas Doni.
Doni menyebut, para kepala sekolah yang diamankan telah membawa uang tersebut ke lokasi sebelum dilakukan OTT. “Jadi mereka sudah membawa uang, namun 0,7 persen dulu,” katanya.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai lain yang berada pada sejumlah kepala sekolah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan rencana penyetoran dan masih dalam proses pendalaman penyidik.
Polisi turut menemukan secarik kertas yang diduga berisi catatan nama sekolah yang telah memberikan sejumlah uang.
Selain uang, polisi menyita satu unit laptop merek Asus milik Robby dan satu unit laptop merek HP milik Raden. Sejumlah telepon seluler milik kedua staf, kepala sekolah, staf maupun bendahara yang berada di lokasi turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan transaksi tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Polisi masih mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak sekolah serta dugaan pemberian fee yang berkaitan dengan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
Doni mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk aliran uang serta hubungan antara uang yang ditemukan dengan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul dan penggunaan uang yang diamankan. Seluruh fakta akan kami uji berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegas Doni.
Dalam laporan hasil OTT, penyidik menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, status hukum masing-masing pihak yang diamankan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polisi selanjutnya melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, pengumpulan bahan dan keterangan, serta olah tempat kejadian perkara.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan dan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.(*)