KETIK, SIMEULUE – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Simeulue bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRK Simeulue, Sabtu 19 September 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, S.E., M.M., didampingi Sunardi, S.H. dan Andry Setiawan, S.E., selaku Wakil Ketua DPRK Simeulue, serta dihadiri langsung oleh Bupati Simeulue, unsur Forkopimda, Anggota DPRK Simeulue, Sekretaris Daerah, para Kepala Satuan Perangkat Daerah, serta undangan lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, perubahan APBK 2026 mencatat proyeksi pendapatan sebesar Rp883,75 miliar dan belanja sebesar Rp920,02 miliar, dengan defisit sebesar Rp36,27 miliar yang ditutupi melalui pembiayaan netto.
Pada kesempatan yang sama, DPRK Simeulue dan Pemerintah Kabupaten Simeulue juga menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi TAPK dan SKPK dalam penyusunan RKA yang selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Qanun APBK Simeulue Tahun Anggaran 2027.
Untuk tahun 2027, arah pembangunan Simeulue menitikberatkan pada peningkatan konektivitas, kualitas layanan dasar, pengembangan ekonomi maritim, kelautan dan pariwisata, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi serta digitalisasi pelayanan publik.
Baca Juga:
Pemkab Simeulue dan DPRK Sepakati Perubahan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Pimpinan DPRK Simeulue sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBK, dengan mengedepankan sinergi legislatif dan eksekutif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.(*)