KETIK, TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa, 15 September 2026.

Secara garis besar, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.107.377.280.600, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp487.734.604.600 dan pendapatan transfer sebesar Rp619.642.676.000. 

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.174.100.642.558, mencakup belanja operasi Rp1.115.884.186.007, belanja modal Rp56.216.456.551, serta belanja tidak terduga tetap sebesar Rp2 miliar.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Sutari berharap belanja yang tersisa benar-benar dapat dilaksanakan dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran yang semakin terbatas.

Baca Juga:
Targetkan Jutaan Wisatawan, Dinpar Sleman Justru Gagap Urus Sanitasi Kantor Sendiri

"Kami berharap agar belanja kegiatan yang direncanakan adalah yang benar-benar dapat dikerjakan dan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, atau setidaknya dapat menyelesaikan urusan tertunda Pemerintah Kota Tegal," ujar Sutari.

Sementara itu, Fraksi Amanat Persatuan yang disampaikan Moch. Ilyas mengapresiasi adanya kenaikan PAD, namun mengingatkan agar peningkatan tersebut tidak diperoleh dengan cara menekan masyarakat kecil. 

Fraksi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sumber kenaikan PAD sebesar Rp16,9 miliar tersebut, apakah dari pertumbuhan ekonomi, optimalisasi pajak, retribusi, pemanfaatan aset, atau sumber lainnya.

"Jangan sampai peningkatan PAD hanya berarti semakin banyak pungutan kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:
P-APBD Jatim 2026 Disetujui Rp29,9 Triliun, Khofifah: Pengentasan Kemiskinan Harus Dipercepat

Fraksi Amanat Persatuan juga mendorong pemerintah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan secara sehat melalui perbaikan pendataan, penutupan kebocoran, serta penguatan pengawasan, tanpa menjadikan warga kelompok rentan sebagai objek utama.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Abdul Ghoni menyoroti struktur kenaikan PAD yang didominasi retribusi. 

PAD naik 3,60% atau Rp16,93 miliar, dari Rp470,80 miliar menjadi Rp487,73 miliar. Namun, pajak daerah hanya bertambah Rp1,95 miliar (1%), sedangkan retribusi daerah melonjak Rp14,98 miliar (6,25%), menyumbang sekitar 88–89% dari total tambahan PAD.

"Penguatan PAD idealnya bertumpu pada perluasan basis ekonomi, optimalisasi aset, digitalisasi sistem pemungutan, serta peningkatan kepatuhan pajak, alih-alih memberatkan masyarakat melalui instrumen retribusi layanan publik di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan," pungkas Abdul Ghoni.(*)