KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menegaskan bahwa pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan DLH Kabupaten.

"Yang mengusulkan WPR itu bukan DLH Kabupaten. Masyarakat mengajukan usulan ke ESDM Provinsi. Selanjutnya pemerintah provinsi bersurat kepada pemerintah kabupaten dengan tembusan kepada PUPR untuk melakukan pengecekan tata ruang sesuai ketentuan umum zonasi," kata Irvan kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, Irvan menjelaskan bahwa DLH tetap dilibatkan dalam proses pengusulan, khususnya terkait aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"DLH dilibatkan dalam pembahasan yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup. Jadi, peran kami lebih kepada memastikan bahwa kegiatan yang diusulkan memperhatikan ketentuan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Irvan juga mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Banten, terdapat 11 lokasi yang masuk dalam kategori kewenangan provinsi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.

Baca Juga:
Pontjo Sutowo Ingatkan Ancaman Besar "Amuk Alam"

"Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 11 lokasi yang menjadi kewenangan provinsi dengan dokumen lingkungan UKL-UPL," jelasnya.

Saat ditanya mengenai jenis komoditas tambang yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Irvan menyebut bahwa kawasan WPR didominasi oleh pertambangan emas.

"Kalau di kawasan WPR, sepertinya mayoritas merupakan tambang emas," katanya.

Namun demikian, Irvan mengaku tidak dapat memastikan secara rinci jumlah maupun jenis komoditas tambang yang ada di Kabupaten Lebak karena data perizinan berada di Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga:
Harga 8 Komoditas Pertanian di Pasar Rangkasbitung Stabil, Cabai Keriting dan Bawang Putih Naik

"Untuk data rinci mengenai jenis tambang beserta perizinannya saya tidak bisa memastikan, karena kewenangan perizinan dan datanya berada di pemerintah provinsi," pungkasnya.(*)