KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp130 juta dari lokasi Sirajudin diamankan. KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan Sirajudin dilakukan di salah satu hotel di Jakarta. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Ini kami tunjukan ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp130 juta saat tim juga mengamankan saudara SJL Bupati Bolmut di salah satu hotel di Jakarta," kata Budi, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Selasa, 22 September 2026.

Selain uang Rp130 juta yang ditemukan saat penangkapan di hotel, tim KPK juga mengamankan uang dari lokasi lain yang berkaitan dengan rangkaian OTT tersebut.

Baca Juga:
OTT KPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulut,  14 Orang Termasuk Bupati Diamankan

KPK menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Tim juga menemukan uang di rumah dinas Kepala Dinas PUPR Bolmut.

"Kemudian secara paralel tim juga mengamankan uang yang tersimpan dalam koper di rumah Bupati Bolmut. Kemudian di sisi kanan ini uang yang ditemukan di rumah dinas Kadis PUPR senilai Rp50 juta," ujar Budi.

Sirajudin Jadi Tersangka

Setelah melakukan OTT dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.

Baca Juga:
OTT KPK Bupati Bolmut, 14 Orang Diciduk di Tiga Lokasi

Sirajudin disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

Dalam perkara tersebut, Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara.

KPK masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian dugaan tindak pidana yang menjerat Sirajudin. (*)