KETIK, MALANG – Armada yang akan digunakan untuk program angkutan pelajar gratis yang kini telah mencapai progres 95 persen dipastikan memenuhi persyaratan. Pasalnya, angkutan kota (angkot) yang dipilih wajib dilengkapi dengan Kartu Pengawasan (KPS).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan, KPS telah menjadi standar yang harus dimiliki oleh setiap angkot yang memberikan layanan kepada masyarakat. Di dalam KPS terdapat kewajiban untuk melengkapi administrasi berupa STNK, BPKB, uji kir, dan lainnya.

"Inilah yang menjadi bagian dari tantangan kita, tetapi kata kuncinya adalah memenuhi syarat. Memenuhi syarat itu adalah KPS, ada kewajiban administrasi seperti STNK, BPKB, kemudian uji kir. Di dalam uji kir ada kelayakan dari kendaraan itu sendiri, misalnya pengereman, lampu, dan sebagainya," ujar Jaya, Kamis, 16 Juli 2026.

Setiap angkot juga telah diminta untuk memperbaiki fasilitas sehingga layak digunakan untuk mengangkut para siswa. Dari sekitar 199 angkutan yang memiliki KPS, Dishub Kota Malang memilih 80 angkot untuk dijadikan sebagai angkutan pelajar gratis.

"Kita sudah sampaikan kepada mereka, tolong layakkan dan bangkunya diperbaiki. Itu pun sudah dilakukan oleh mereka dan yang bisa kita kontrak saat ini minimal 80 angkutan. Kategorinya yang punya KPS, berarti memenuhi syarat administrasi maupun fisik," lanjutnya.

Baca Juga:
Pencurian Kotak Amal Masjid di Kota Malang Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Akan Mengembalikan Uang

Sosialisasi lebih intens akan dilaksanakan menjelang program diluncurkan yakni ditargetkan pada bulan Juli ini. Pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya orang tua juga akan dilakukan.

"Ya okelah di awal-awal mungkin tidak semulus yang diharapkan, tapi perlahan-lahan kita harus lakukan itu. Untuk optimalisasi masyarakat agar menggunakan angkutan umum kembali," katanya.

Jaya menambahkan, angkutan pelajar gratis beroperasi pada jam-jam sekolah, baik berangkat maupun ketika pulang sekolah. Setelah itu, angkot dapat beroperasi dengan bebas menampung penumpang lainnya.

"Jadi intinya begini, saya berkontrak dengan koperasi atau badan usaha itu, pokoknya saya kontrak 80 angkutan, layanilah jam 5 sampai selesai (jam sekolah)," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Genjot 1.000 Event, Wali Kota Malang Permudah Perizinan: Asal Syarat Lengkap, Langsung Jalan!